CAMAT BARUMUN TENGAH ADAKAN MEDIASI PENERTIBAN KAFE LIAR DI WILAYAH KECAMATAN BARUMUN TENGAH

Padang Lawas, bidikkasusnews.com - Bertempat di Aula Kantor Camat Barumun Tengah pada hari Kamis 5 Desember 2018,Camat Barumun Tengah MARKIA HASIBUAN SE.mengundang pemilik Kafe liar yang ada di Wilayah Kec.Barumun Tengah.

Pertemuan yang dihadiri unsur MUSPIKA yaitu yang mewakili Kapolsek Barumun Tengah IPTU H.SYAHRIN BATUBARA (Kanit Res) IPDA H.SAROHA SIREGAR (Kanit Intel) Danramil 10 Binanga Kapten Inf.ABSORU, Ketua MUI Kec.Barumun Tengah H.Fahri Harahap dan Kemen Agama Kec.Barumun Tengah.

Turut juga hadir dalam mediasi ini Tokoh masyarakat Tokoh Adat dan tokoh Ulama.

Dari 15 KAFE liar yang telah didata yang menurut informasi selalu menjual Miras juga menydiakan WTS. yang berkedok sebagai pelayan. Namun dalam pertemuan ini yang di undang oleh Camat adalah pemilik Bangunan yang hadir hanya 6 orang saja.

Menurut Kanit Res. AIPTU H.SYAHRIN BATUBARA kegiatan penjualan miras diwilayah desa Gunungmanaon  ini sudah sangat meresahkan masyarakat bahkan baru baru ini telah terjadi pembunuhan di salah satu Kafe di Ulu Gaja desa Gunung Manaon. Apabila hal ini terus dibiarkan pasti akan menyusul korban korban berikutnya.
Oleh sebab itu beliau berharap kepada pemilik bangunan agar turut serta berperan untuk menertibkannya. Karena sumber dari setiap kejahatan itu bisa dikatakan akibat dari pengaruh minuman keras.

Perrtemuan yang cukup alot ini akhirnya menghasilkan suatu kesepakatan bahwa pemilik warung berjanji tidak lagi menyediakan PSK namun untuk minuman keras seperti cuka dan bir akan tetap di jual di warung itu.

Karena menurut salah seorang tokoh adat yang turut hadir mengatakan bahwa Cuka (Tuak) adalah termasuk minuman adat di wilayah ini.

Muspika untuk saat ini menerima alasan tersebut.
Namun demikian kita akan menunggu Perda Palas apakah memang Cuka itu bisa dikategorikan minuman adat dan tidak dilarang.

Muspika juga memberi tenggang waktu selama 2 minggu setelah itu apa bila ditemukan pelanggaran dalam kesepakatan ini Pihaknya akan melakukan tindakan Hukum. (Ali Sakti Hasibuan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami