Diduga Terlibat Penjualan Aset Negara, Maskot Laporkan Kades Kota Galuh Ke Polres Serdang Bedagai

Serdang Bedagai, bidikkasusnews.com - Untuk menyelamatkan aset Negara, Masyarakat Kota Galuh Peduli (MASKOT) Laporkan dugaan penjualan Saluran irigasi (tali air 2) dan Sungai Jambur Salam yang sudah menjadi Ternak ayam ke Polres Serdang Bedagai pada hari Senin (10/12) kemarin.

Kepada media ini Rustam Selaku Ketua Maskot Rabu (12/12) menjelaskan bahwa, Hilangnya Tali air dua dan sungai Jambur Salam yang terletak di Dusun 3 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sejak Haji Umar Lubis jual tanahnya kepada salah selah seorang pengusaha ternak ayam (Acun) mengikut serta kan Tali air dua dan sungai Jambur Salam.

Sedangkan luas saluran irigasi (tali air dua ) panjang 825 m X lebar 6 meter = 4.950 meter. Sungai Jambur Salam panjang 1250 meter X lebar 8 meter = 10.000 meter dan totol luas ke seluruhan = 14.950 meter.
Sedangkan Njop permeter nya di lokasi tersebut berkisaran Rp.37.500 x 14.950 meter = Rp.560.625.000, dengan demikian ada setengah miliar uang negara yang diduga di nikmati oleh orang orang yang terlibat dalam penjulan aset negara tersebut.

Untuk itu Patut di curigai Kepala Desa Kota Galuh yang selaku pejabat yang berwenang mengetahui atau membuat atau memproses surat ganti rugi tanah ikut berperan dan bertanggung jawab atas proses penerbitan surat ganti rugi (atau jual beli) tanah antara H.Umar Lubis dengan Acun pengusaha ternak Ayam.

Bahkan tindakan tersebut termasuk tindak pidana korupsi sebagai mana di atur dalam Undang Undang RI No.31 tahun 1999 jo Undang Undang RI no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Sementara itu Saat di konfirmasi media ini Hariansyah selaku Kepala Desa Kota Galuh Via WhatsAppnya terkair alashak penjualan saluran irigasi dan sungai Jambur Salam menyarankan agar awak media ini menemui mantan Kepala Desa Yang Lama Aminurraachim.

"Tanyak saja sama mantan kepala Desa Kota Galuh Aminurraachim mungkin beliau yang lebih tau", kades berkelit.

Sesuai petunjuk Hariansyah awak media ini menemui
Aminurraachim di kediamannya dan dia menjelaskan bahwa ,sepanjang dirinya menjabat sebagai Kepala Desa 11 tahun yang lalu setiap ada warga yang menjual tanah dan menerbitkan proses ganti rugi atau jual beli peta saluran irigasi dan sungai itu tetap ada tidak di hilangkan.

" Saluran irigasi dan sungai Jambur Salam sudah ada sejak jaman belanda, sehingga tidak boleh di hilangkan apa lagi samapi di perjual belikan karena itu menjadi aset Negara".ujarnya.

Hilangnya saluran irigasi dan sungai jambur salam sehingga beralih fungsi menjadi ternak ayam permanen itu sejak Hariansyah menjabat sebagai kepala Desa Kota Galu, karna masa saya menjabat kepala desa berakhir tahun 2007, tutupnya. (Darman Sipahutar)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami