Proyek Pekerjaan Masjid Agung Sei Rampah Senilai Rp 49.Milyar, Wartawan Dilarang Meliput

SERDANG BEDAGAI, Bidikkasusnews.com - Nampaknya ruang gerak wartawan untuk melakukan tugas dalam peliputan di Serdang Bedagai dinilai dibatasi yang terkesan menghambat pemberitaan.

Seperti halnya yang dialami oleh salah seorang wartawan online Aswad Sirait dan wartawan lainnya yang ingin melakukan peliputan pada proyek pekerjaan pembangunan mesjid agung Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Senin (26/8/19).

Informasi dihimpun berawal sekitar pukul 15.00wib aswad sirait ingin melakukan peliputan pada
Proyek pekerjaan mesjid agung yang diketahui berasal dari satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Sergai yang menelan biaya mencapai Rp 49.765.432.000 bersumber dari anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) Sergai 2019.yang dalam pelaksanaannya sebagai kontraktor PT.Kanza Sejahtera

Pada saat ingin melakukan peliputan wartawan tersebut tiba tiba dihadang oleh salah seorang pengawas dan diduga seorang penjaga proyek pembangunan masjid agung mengaku bahwa dilarang untuk mengambil foto.

Salah seorang pengawas mengatakan pada wartawan ,maaf bang disini nggak boleh ambil Fhoto, harus ada surat izin dari kantor redaksi baru bisa meliput.

Padahal Aswad dan awak media lainnya telah menunjukkan surat tugas dan ID Card wartawan dalam peliputan ,namun pihak pengawas bersikeras dan berkilah, mengatakan pada awak media harus ada surat izin dari PT.Kanza Sejahtera, ungkap aswad menirukan ucapan pengawas .
Aswad mengatakan pada awak media padahal tujuan utama kita dalam peliputan tersebut kita mau mengambil fhoto dan informasi tentang sejauh mana megahnya pembangunan mesjid Agung di Serdang Bedagai agar dapat diketahui masyarakat, ujar aswad.

Insiden ini menjadi gunjingan dan pertanyaan bagi elemen sosial kontrol lainnya dan juga masyarakat.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Sergai Azwen Fadli SH.saat ditemui di Sei Rampah Selasa (27/8/19). sangat menyayangkan adanya larangan terhadap wartawan yang dinilai mempersempit ruang peliputan dalam pemberitaan oleh pihak pelaksana pekerjaan pembangunan mesjid agung yang menggunakan anggaran negara yang cukup besar itu.

Azwen menambahkan larangan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.hal ini diduga terkait adanya pemberitaan di media online sebelumnya tentang pembangunan mensjid tersebut .diharapkan padahal pers merupakan salah satu pilar keempat dalam demokrasi ungkap Azwen. (B.Dewanto)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami