DUA PELAKU JAMBRET BERHASIL DIBEKUK UNIT RESKRIM POLRES LABUHANBATU

Labuhanbatu, bidikkasusnews.com - Unit Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian (JAMBRET) yang terjadi di Rantu Prapat.
    
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP / 372 / VII / Yan 2.4 / 2019 / SU / RES.LBH, tentang tindak pidana Pencurian. korban Lilis Pinondang Simanjuntak, pr, sekira 25 tahun, Kristen, Guru, Jalan Pelita IV Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.
    
Dan tersangka diketahui berinisial
W als OGONG, (24 thn) mahasiswa, warga Jl. Taruna 45 Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu dan temanya berinisial A als KOJU,( 19th) thn, warga Jl. Taruna 45 Kel. Padang bulan Kec. Rantau utara kab. Labuhan Batu. Waktu kejadian Hari Kamis tgl 17 Juli 2019, sekira pukul 20.30 Wib. Di Jl. Pelita I Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau utara Kab. Labuhan Batu.
     
Dalam peristiwa itu korban mengalami kerugian :
1 buah dompet tangan yang berisi :
a) 1 buah kalung emas
b) 1 buah cincin emas dengan berat 3,3 gram
c) 1 buah gelang emas
d) anting-anting emas
e) 1 unit HP merk smart C3
f) Uang Rp. 1.000.000,-
Dengan total kerugian ditafsir sekira Rp.20.000.000,-
     
Tersangka berhasil ditangkap pada
Hari Rabu tanggal 03 September 2019 sekira 00.30 Wib. Tempat penangkapan
a) Jl. H. Iwan maksum Kel. Ujung bandar Kec. Rantau selatan kab. Labuhanbatu
b) SPBU jl. H. Adam malik Kel. Padang bulan Kec. Rantau utara Kab. Labuhan Batu.
    
Hasil keterangan press rilis Unit Reskrim polres Labuhanbatu kronologinya: Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 sekira pukul 20.30 wib korban melintas dari simp. 4 pelita 1 Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau utara Kab. Labuhan Batu dengan mengendarai sp. Motor. Tiba-tiba datang 3 orang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban mengendarai sp.motor Honda scoopy berwarna putih langsung memepet sp.motor korban dan langsung mengambil dompet milik korban yang diletakkan di dasbord depan sp.motor korban yang berisi : 1 buah kalung emas, 1 buah cincin emas, 1 buah gelang emas, anting-anting emas dua setengah pasang, 1 unit Hp merk smart frend dan uang tunai Rp. 1.000.000,- Dengan total kerugian sekira Rp. 20.000.000,- Kemudian korban melaporkannya ke Polres Labuhan Batu.

Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi2, diketahui pelakunya adalah Wahyu Fahreza Nasution als ogong, Agus Syahputra siregar als agus dan Budi Harapan, warga Kel. Padang bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 September 2019 sekira pukul 00.30 Wib, unit Pidum Sat Reskrim Polres LB yg dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA GUNAWAN SINURAT berhasil menangkap 2 (dua) tsk yaitu WAHYU dan AGUS.

dari hasil introgasi, diketahui bahwa :
a) Mereka melakukan jambret tsb bertiga yaitu bersama 1 temannya lg bernama BUDI HARAPAN, warga Kel. Padang Bulan.
b) Alat yg mereka gunakan sbg transportasi dlm perbuatan jambret tsb adalah sepeda motor honda Scoopy berwara putih.
c) Tsk WAHYU sudah pernah melakukan jambret sebelumnya sebanyak 10 kali, seluruhnya di wilayah Rantoprapat.
d) Tsk AGUS sudah pernah melakukan jambret sebelumnya sebanyak 6 kali, seluruh di wilayah Rantoprapat.

Disita BB dari tsk berupa 1 (satu) buah baju kaos oblong berwarna merah 1 (satu) buah baju kaos berkerah warna liris hitam putih 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu, 1 buah jam tangan merk G.shock warna hitam dan 1 unit sepmor Honda Scoopy berwarna putih tanpa plat. Guna pertanggungjawaban secara hukum maka selanjutnya tsk dan BB dibawa ke Polres Labuhan Batu. (Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami