Pemakaian Plat Kendaraan Pemkab Solok Mulai Membingungkan

Arosuka, bidikkasusnews.com – Pemakaian plat nomor polisi bagi kendaraan mobil dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok sudah mulai membingungkan. Apalagi semenjak ketentuan yang berlaku Wakil Bupati bernomor plat 2 (dulu 5-red) sesudah BA 1 setelah bupati, ditambah pejabat staf ahli setingkat eselon II, sehingga nomor plat polisi menjadi bergeser pula.

Khusus di Kabupaten Solok, BA 1 H kendaraan bupati, BA 2 Wakil Bupati, nomor 3 Ketua DPRD 4 & 5 Forkopimda, lalu angka 6 tetap Sekda, dan di angka 7 dan 8 Wakil Ketua DPRD seterusnya 9 sampai 11 para asisten, di nomor urut 12 sampai 14 staf ahli, selanjutnya menyusul SKPD.
Akan tetapi kini di Pemkab.Solok terlihat kacau, khususnya buat staf ahli, malah ada kendaraannya bernomor tinggi yaitu 40. Lain pula nomor Inspektorat yang kabarnya angka 16, hingga kini masih berkutat memaki angka 13 dan itu pun sudah kadaluarsa tertera BA 13 H, dengan bulan 06.19 padahal sekarang sudah 09.19. Serupa, mobil inspektorat juga BA 161 H, tertera 08.19.

Lain pula cerita mobil para Kabag yang bertengger diangka 60 keatas bermerk Rush, justru mobil dinas Kabag Umum mematok angka 99 semirip asmaul husna dengan jenis CRV, sungguh istimewa. Kemudian yang sempat dijepret lensa wartawan ini adalah sejenis innova berplat BA 102 H, dengan bulan 07.18 telah dispayer betulan, alias mati pajak total. Kemudian plat yang seyogyanya merah menyala, kini terlihat merah pudar yang mendekati keputih-putihan.
Badan Keuangan Daerah (BKD) yang salah satunya tupoksinya Bidang Aset, belum berhasil dimintai keterangan pasti. Soalnya ketika dijambangi untuk menemui Kepala BKD Aditiawarman belum berhasil, demikian pula Kabid Aset Andi juga belum diperoleh informasi pasti. (charlie)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami