PTSL Sumber Bandung Tumbur Aturan, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus

Pringsewu, bidikkasusnews.com - Permasalahan dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pekon Sumber Bandung terus bergulir, terkait adanya dugaan oknum dan jajaran kepala pekon Sumber Bandung Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu terlibat dalam pelaksanaan pungli PTSL, Kasat Reskrim Polres Tanggamus akan segara panggil dan periksa panitia pelaksana Kelompok Masyarakat (POKMAS) berikut kepala pekon Sumber Bandung.

Dalam Keterangannya Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dihubungi tim awak media melalui sambungan telefon seluler miliknya Senin 09/09/19 mengatakan "Akan segera menurunkan tim dalam waktu dekat ini untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Pokmas, Kepala Pekon Sumber Bandung Abdul Rohman berikut saksi saksi berdasarkan bukti-bukti yang ada ada diantaranya kwitansi dan rekaman elektronik dengan nara sumber dan tentunya akan dilakukan tindakan bilamana terbukti ada pelanggaran yang mengarah ke pidana" terangnya.

Sebelumnya diberitakan Permasalahan dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pekon Sumber Bandung Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu tahun 2019 yang dalam prakteknya penarikan biaya pembuatan sertifikat PTSL/Prona mencapai angka Rp 500.000 itu jelas telah menabrak aturan dan hal itu tidak bisa dibenarkan.

Landasan dasar dalam pelaksanaan program pembuatan sertifikat PTSL/Prona berpedoman pada ketentuan SKB 3 Menteri, Peraturan Menteri Agraria dan Peraturan Bupati, dan tentunya panitia pelaksana Kelompok Masyarakat (POKMAS) sudah mengetahui akan adanya aturan tersebut melalui sosialisasi yang disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah setempat.

Dikatakan Kepala BPN melalui Resti Wulan Desi saat ditemui tim awak media dikantor BPN Kabupaten Pringsewu Senin 02/09/19. Pembuatan sertifikat PTSL harus berlandaskan pada ketentuan SKB 3 Menteri, Peraturan Menteri Agraria dan Peraturan Bupati dan tidak boleh melebihi dari apa yang sudah menjadi ketetapan dan bila mana melampaui dari ketentuan jelas itu salah dan tidak bisa dibenarkan" Ungkapnya".

Masih dikatakan Resti Wulan Desi "Dalam pelaksanaan kegiatan program pembuatan sertifikat PTSL, Pokmas selaku panitia pelaksana tentunya sudah mengetahui aturan tersebut dikarenakan aturan tersebut sudah kita berikan kepada Pokmas sekaligus panitia pelaksana Pokmas sudah menanda tangani surat pernyataan bahwasanya dalam pelaksanaanya tidak akan meminta biaya pembuatan sertifikat PTSL lebih dari Rp 200.000 karena itu sudah menjadi ketentuan dan aturan yang menjadi landasan dalam pelaksanaanya" Pungkasnya". (Haryadi)

Artikel Terkait

Berita|Lampung|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami