Diduga Selewengkan Anggaran Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Oknum Kades Dilaporkan Ke Kejari Kisaran-Asahan, Kejati Sumatera Utara Dan Ke Ombudsman RI

Asahan, bidikkasusnews.com - Oknum Kepala Desa Silomlom Kec Simpang Empat- Kab Asahan berinisial IYNst, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Asahan di Kisaran dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara serta ke Ombudsman RI di Jakarta, karena diduga melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018.

Harpen Ramadhan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga GBNN-LPRI (Garda Bela Negara Nusantara – Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia) melaporkan IYNst Kades Silomlom Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan ke Kejaksaan Negeri Asahan di Kisaran, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, karena Oknum Kades tersebut diduga melakukan penyalah gunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018.

Demikian disampaikan Ketua DPC Lembaga GBNN-LPRI Asahan Harpen Ramadhan ke Koran ini diruang kerjanya, Kamis (17/10/2019), sembari menunjukkan Bukti Laporan ke Kejaksaan Negeri Asahan di Kisaran dengan Nomor : 23/DPCGBNN/Asahan/SL/X/2019, tertanggal Senin 14 Oktober 2019.

Menurut Harpen Ramadhan. berdasarkan hasil Investigasi Tim dilapangan, pihaknya telah menemukan dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan modus fiktif yang non prosedural diprediksi sebesar Rp 303.900.000,- lebih. Karenanya, Harpen Ramadhan didampingi Sekretarisnya Purwanto membeberkan dan secara resmi melaporkan Oknum Kades Silomlom tersebut atas dugaan penyalah gunaan ADD Tahun 2018 senilai ratusan juta rupiah dan kita langsung mengantarkan Laporan tersebut sekaligus membuat tanda terimanya, Karena adanya temuan kegiatan dugaan fiktif, diantaranya berupa bangunan Kamar Mandi di ruangan Kades dan Bantuan untuk Perpustakaan Desa, serta pembangunan Drainase di Dusun VI dan pembangunan Jembatan sepanjang 5x7 Meter di Dusun VB yang diduga tidak sesuai standard/tidak sesuai dengan Nilai Anggarannya. Itulah item-item yang kami tuangkan dalam laporan tersebut, Jelas Harpen.

Harpen berharap agar Kejaksaan Negeri Kisaran- Asahan, sekaligus meminta kepada Kejatisu dan Ombudsman RI bisa segera memanggil Kades Silomlom IY Nst, Nur Ajijah selaku Bendahara Desa dan Haris Fadillah selaku BPD untuk mengklarifikasi adanya dugaan penyelewengan ADD Desa Silomlom tersebut. sekaligus menindak lanjuti demi penegakan Hukum atas Kasus ini sesuai yang diamanahkan UU Nomor 37 Tahun 2008. “Kami selaku DPC Lembaga GBNN-LPRI Asahan akan terus memantau perkembangan sebagai follow up laporan dimaksud, dikarenakan kefiktifan pembangunan sesuai yang diterakan dalam laporan kami yang menduga adanya mal-administrasi dalam pembuatan Laporan Keuangan Desa tersebut, tegas Harpen. (Drs Ali Basya Harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami