KPUD Labura Umumkan persyaratan Seleksi  PPS Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Labura 2020

Labura, BidikKasusnews.com - Perekrutan Seleksi Calon Anggota PPS dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), diumumkan KPUD Labura pada (15 /2/2020). 

Heriamsyah Simanjuntak SH.I Ketua KPUD Labura, Dikatakan nya, " perekrutan PPS Ini, berdasarakn Surat Keputusan KPU Labura Nomor : 69 lPP.O1.2-Pu/1223/KPU-Kab/III/2020 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan  Suara (PPS), dalam rangka Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2020.
     
Maka untuk mensukseskan Pilkada tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara, mengundang Masyarakat Putra Putri terbaik di Kabupaten Labuhanbatu Utara bagi yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan dirinya menjadi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2020 dengan ketentuan
sebagai berikut :

1. Adapun Persyaratan nya ialah: 
a. warga Negara lndonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;

f- berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
S. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah Sekolah Menegah Atas (SMA) atau sederajat;
i. tidak pemah dipidana penjara  berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; j. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; k. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan
l. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS; penghitungan jabatan Anggota PPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode bertutut-turut sebagai anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilhan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:

a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018; dan
d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019.

II. Pendaftaran Menyerahkan Kelengkapan  Dokumen Berupa:

a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

b. Surat peryataan setia kepada  Pancasila sebagai dasar Negara,Undang - Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal lka dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

c. Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

d. Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari Partai Politik yang bersangkutan.

e. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk.

f. Surat peryataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

g. Fotokopy ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat.

h. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih.

i. Surat peryataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

j. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS.

k. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

l. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum.

m. Surat keterangan domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

n. Dokumen pendaftaran dapat diambil di kantor Kepala Desa/Kelurahan
setempat atau dapat didownload di Http :/kablabuhanbatu utara. kpu. co. id

o. Dokumen tersebut diserahkan sebanyak 3 (tiga) rangkap. 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan/foto copy.

p. Kelengkapan dokumen pendaftaran diantar langsung ke Kantor KPU
Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jl. Serma Ghazali No. I Aek Kanopan atau melalui POS dimulai pada tanggal 18 Februari dan paling lambat tanggal 24 Februari 2020 pukul 09.00 WIB s/d 16,00 WlB. dan/atau q. penerimaan dokumen pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat atau di Zona yang telah ditentukan sebagai berikut :

1. Zona 1 (Kecamatan Kualuh Hulu dan Kecamatan Kualuh Selatan) di Kantor KPU Kabupaten. Labuhanbatu Utara, Jl. Serma Ghazali No. 8 Aek Kanopan;

2. Zona 2 (Kecamatan Kualuh Hilir dan Kecamatan Kualuh Leidong) di Kantor Kepala Desa Teluk Binjai Kec. Kualuh Hilir.

3. Zona 3 (Kecamatan Aek Kuo dan Kecamatan Marbau) di Kantor Camat Marbau.

4. Zona 4 (Kecamatan Aek Natas dan Kecamatan Na lX-X. Imbuhnya.

Dalam Seleksi ini tidak ada unsur interpensi dari pihak manapun dan kepada para pihak yang ikut Seleksi diminta agar tidak mudah terpengaruh dengan Iming-iming yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. 

Jika hal itu terjadi saya tegaskan bukan lah dari KPU dan itu diluar tanggung jawab KPU Labura". Tegas Simanjuntak.

Sesuai dengan lampiran  Surat Keputusan KPU bahwa  Pendaftaran selama 3 (tiga) Hari pada tanggal 15-17 Februari 2020 dan  Penerimaan Berkas selama  7 (tujuh)  Hari dimulai pada 18-24 Februari 2020. (Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami