Belum 24 Jam Pelaku Curat Dibekuk Polsek Kualuh Hulu

Aek Kanopan, Bidikkasusnews.com - Pelaku curat AS als UK, 38 Thn, penduduk Dsn. Sukajadi Ds. Damuli Pekan kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu. Padahal Ia baru sebulan selesai menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan (LP), Minggu (01/03/2020).

AS als UK ditangkap oleh team opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA.Y.H. Gultom SH MH karena kembali melakukan kejahatan pencurian barang terhadap korban Rismauli Sianturi , 49 Thn, penduduk Perawang Kec.Tualang Kab.Siak Prop.Riau, terang Kapolsek AKP Sahrial Sirait, SH MH.

Dijelaskan Kapolsek, pada hari Minggu (01/03/2020) sekira pukul 05.30 Wib di lokasi SPBU Dsn. Sukamulia Pertanian Ds. Damuli Pekan, korban beristirahat dan tidur di dalam mobil , saat itu pelaku membuka pintu mobil dan mengambil tas miliknya.

" Tersangka mengambil barang milik korban saat ia sedang beristirahat di SPBU. Ia membuka pintu dan mengambil tas milik korban. " Kerugian sekitar 27 Juta Rupiah ".
Mengetahui ia telah dicuri, korbanpun melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Polsek Kualuh Hulu. Menindak lanjuti laporan tersebut Unit Reskrim langsung meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP tambahnya.

Lebih lanjut jelas Kapolsek, team kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku pencurian adalah AS als UK, seorang residivis yang baru sebulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).

" Tersangka adalah AS als UK, seorang residivis yang baru sebulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) ".

Mengetahui identitas pelaku team Unit Reskrim langsung mengejar dan mencari pelaku. Pada pukul.23.30 Wib begitu mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan.

Namun saat dilakukan pengembangan dan pengumpulan barang bukti pelaku berusaha melawan dan menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Itupun setelah dilakukan tiga kali tembakan peringatan ke udara dan pelaku tetap tidak mengindahkannya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Tas Kulit warna merah, 1 (satu) Buah Tas dompet warna coklat, uang tunai sebesar Rp.361.000, telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. (Zhal)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami