DPO JAMBRET DICIDUK POLSEK KUALUH HULU

Aek Kanopan, Bidikkasusnews.com - DPO Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan AT als AU diciduk Unit opsnal reskrim Polsek Kualuh Hulu, Sabtu (29/02/2020).

Penangkapan atas AT als AU yang telah menghilang selama delapan bulan itu dipimpin langsung Kanit reskrim IPDA. YUNA H. GULTOM .SH.MH tulis Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, SH, MH dalam press realesnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan tersangka dan temannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara merampas hand phone milik korban Rosdiana br Tampubolon, beralamat di Simp. Siranggong Ds. Damuli Pekan Kec. Kualuh Selatan, beberapa waktu yang lalu, (Selasa, 25/06/2019).

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kualuh Hulu.

" Laporan korban sesuai dengan LP/ 85/VI/2019/RES.LBH/SEK KL HULU tentang tindak pidana pencurian pd tanggal 25 Juni 2019 " jelas

Hasil penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku MS dan saat itu AT als AU telah melarikan diri sehingga diterbitkan DPO (Surat DPO No. 48 /VII/ 2019 tertanggal 31 Juli 2019).

Kemudian pada hari Sabtu, (29/02/2020) tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi DPO AT als AU berada di Lk .VI Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab Labura, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka.

Ditambahkannya saat ini tersangka telah berada di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut. Terhadap tersangka kita kenakan pasal 365 ayat 2 Ke 2 Subs 363 ayat 1 ke 4 KUHP

" Tersangka kita kenakan pasal 365 ayat 2 Ke 2 Subs 363 ayat 1 ke 4 KUHP ".(Zhal)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami