Labura, bidikkasusnews.com - Dalam pernyataan tegasnya Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si. mengatakan tidak ada tempat Bagi Penjahat di sumatera Utara, dengan kalimat ini lah jajaran kepolisian Kualuh Hulu, serta merasa tanggung jawab yang tinggi terhadap Negara dalam melindungi Masyarakat dari berbagai hal Kejahatan dan Narkoba, yang ditularkan oleh Orang- Orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengedarkan barang haram jenis Sabu –sabu yang merusak generasi anak Bangsa.
AKP Sahrial Sirait, SH,. MH. Selaku Kapolsek Kualuh Hulu senantiasa mengamanahkan kepada Anggotanya agar menyikat pelaku tindak pidana kejahatan dan Narkoba. didasari itu pula lah Unit opsnal reskrim polsek kualuh hulu di bawah pimpinan kanit reskrim IPDA. Yuna H. Gultom giat terus melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Seperti saat ini Tim Opsnal yang di pimpin oleh IPDA Yuna H. Gultom itu telah melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu.
Terkait penangkapan itu Pada hari Sabtu (14/3/2020) pada wartawan, AKP Sahrial Sirait, SH,. MH, menyebutkan, "bahwa pada hari jumat tanggal 13.03.2020 sekitar pukul 23.30 wib team unit opsnal reskrim polsek kualuh hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Hanafi Siagian di Desa Siamporik lagi ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura, mendapat informasi itu itu Unit opsnal reskrim polsek kualuh dengan gerak cepat langsung menuju lokasi TKP, selanjutnya 2 (dua ) orang tersangka dan salah satu orang an. Alpian Nawawi sebagai pembeli narkoba jenis sabu-sabu. Dan dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastik klip warna putih teransparan yg berisikan narkoba jenis sabu-sabu. 1 (satu) unit hendpone merk vivo warna hitam. 1 ( satu) bungkus kecil plastik klip warna putih teransparan yg berisikan narkoba jenis sabu-sabu. 1 (satu) buah bong botol seprate warna hijau. 1 ( satu ) buah kaca virex. 1 (satu) buah mancis warna kuning’’. Ucapnya.
Lanjut Kapolsek, "bahwa Kedua tersangka tersebut itu ialah Hanafi Siagian selaku ( penjual ), 28 thn, lslam, wiraswasta, dusun II siamporik kel. Siamporik kec. Kualuh selatan kab. Labura dan Alpian Nawawi selaku (pembeli), 36 thn, swasta, islam,dusun I sinar pagi kel. Siamporik kec. Kualuh selatan kab. Labura’’. Ungkap Sahrial.
Sahrial Mengatakan, "Kedua tersangka melanggar Pasal 112 / 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut di bawa ke Mapolsek kualuh hulu Guna proses hukum. (Eko S Rino)
Komentar