Langgar UUD No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Big Bos Akam Pemilik Kebun Sikebal Hukum

Rupat, bidikkasusnews.com - Sungguh Ironis perusahaan perkebunan sawit dan karet akam, lebih kurang 500.H, yang diduga sudah beroperasi puluhan tahun tanpa mengantongi izin dari dinas terkait, yang berlokasi di jalan perjuangan, Desa Dungun baru, Kecamatan rupat, leluasa melakukan aktivitas seolah tidak ada pengawasan dan penertiban dari pemerintah kabupaten bengkalis. Akibatnya pemerintah kehilangan sumber pendapatan dari pajak perusahaan tersebut.

Jika dibiarkan berlarut-larut, khawatirnya ke depan menjadi permasalahan bagi masyarakat sekitar.

Demikian disampaikan Ketua Forum Wartawan Rupat, Sunardi tadi siang. Dari data yang di peroleh pengamatannya, perusahaan perkebunan kelapa sawit dan karet, akam tampak terlihat Kebal hukum. Namun sayangnya Pemerintah Terkait, tidak memberikan sanksi tegas kepada perusahaan perkebunan akam, yang tidak mengantongi izin, Ia berharap, pemerintah daerah kabupaten bengkalis, bisa melakukan penertiban, sehingga menambah Pendapatan Asli Daerah dari pajak lanjutnya.

"Jika perusahaan perkebunan akam, tersebut memiliki izin, tentu pajaknya harus dibayar, dan masuk ke kas daerah. Kami tidak alergi dari investor, justru kami mendukung investor membuat usaha di kecamataan rupat, Yang perlu kita pikirkan, bagaimana membuat para investor nyaman dan aman," tegas sunardi.

Jika pemerintah daerah bengkalis berani tegas, lanjutnya, maka banyak denda yang bisa diperoleh kepada pelaku usaha perkebunan. Mengacu Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 101 jelas menyebutkan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar ungkapnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, (PDI-P) Dapil Rupat, Ferry Situmeang mengkritisi prosedur perizinan dinas terkait, yang hanya menunggu bola, tanpa ada penertiban dan penindakan. Ia menyarankan, pada lembaga yang berwenang untuk membuat tim yang berhak melakukan penelusuran, menegur perusahaan yang tidak mengantongi izin di kecamatan rupat ujarnya.

Jika dalam penertiban tersebut dibutuhkan peraturan, atau bahkan petunjuk teknis, DPRD Kab, Bengkalis, siap membantu. "Saran kami, Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), kami siap membahas hingga ditetapkan," tegas ferry situmeang.
Membenarkan

Ketika saat di Hubungi Hp gengam seluler Whatsapp, bidik kasus. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu (DPM-PTSP) Kabupaten bengkalis, Rahmat Basuki, Melalui Kabid Perizinan, Kamis, (30/04-2020) membenarkan perusahaan perkebunan sawit dan karet akam, belum pernah tercatat mengurus izin.

"Benar, nama perusahaan yang disebutkan belum pernah mengurus izin ke DPM-PTSP," kata kabid perizinan pak mutu.
Kabid perizinan membenarkan pihaknya bekerja di wilayah administrasi, teknis peindakan berada di instansi terkait. Izin yang dikeluarkan berdasarkan usulan dari pemohon, dengan melengkapi administrasi yang harus diurus dari instansi lainnya.

"Kami tidak punya hak untuk melakukan penindakan, hak penindakan ada di Satpol PP sebagai lembaga penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati," kata kabid perizinan.

Terkait perusahaan perkebunan akam ini, menurut pak mutu, Satpol PP bisa menindak dengan ketentuan harus di dampingi instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian dan Perkebunan  dan beberapa pihak penegak hukum lainnya pungkasnya. (Jonggi Siahaan)

Artikel Terkait

Berita|Riau|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami