TERSANGKA CURAT RESIDIVIS KEMBALI DIRINGKUS TEKAB UNIT RESKRIM POLSEK KUALUH HILIR

LABURA, Bidikkasusnews.com - TEKAB Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir,Tanjung Leidong, berhasil ungkap kasus CURAT dan menangkap pelakunya, beserta Barang Bukti, 20 Lembar Pakaian,  1 ( satu) bilah Pisau, dan 1 ( satu ) batang Besi sekira 40 Cm.
      
Penangkapan tersebut berdasarkan:
A) Laporan Polisi, nomor : 
LP / 25 / V / 2020 / Sek. KL. Hilir, tanggal 12 Mei 2020, tentang Tindak Pidana Pencurian (CURAT). 
B) Laporan Polisi, nomor :
LP / 21 / IV / 2020 / Sek. KL. Hilir, tanggal 06 April 2020, tentang Tindak Pidana Pengancaman (PREMANISME).
      
Tersangka diketahui adalah: M. AZHAR HARAHAP als KATAN, sekira (39th)  profesi nelayan, warga Kel. Tanjung Ledong Kec. Kualuh Ledong Kab. Labura.
      
Tempat Kejadian Perkara ( TKP) di Pajak Kota Kelurahan Tanjung Ledong Kec. Kualuh Ledong Kab. Labura. Waktu kejadian (CURAT) Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 sekira pukul 03.00 Wib.
      
Hasil Keterangan Press Realis awak media melalui Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir dijelaskan: Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 sekira pukul 08.00 Wib, korban bernama NELVI MARBUN warga Kel. Tanjung Ledong mengetahui bahwa kiosnya tempat berjualan pakaian telah dibongkar, pintu dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan. Kemudian keadaan di dalam kios berserakan dan puluhan pasang pakaian telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian melaporkannya ke Polsek Ledong. 
     
Selanjutnya dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah KATAN. 

Maka pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020 sekira pukul 22.00 Wib, TEKAB Unit Reskrim Polsek Ledong dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil menangkap tersangka di Kel. Tanjung Ledong Kec. Kualuh Ledong Kab. Labura. 
      
Dari hasil introgasi terhadap tersangka, diketahui bahwa :
A) Tersangka melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan menggunakan alat berupa 1 batang besi sekira 40 cm untuk membongkar pintu kios. 
B) Tersangka pernah masuk penjara sebelumnya karena melakukan Pencurian (CURAT)  dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan di LAPAS Rantau Prapat. (Tersangka adalah Residivis) 
C) Tersangka sebelumnya juga pernah melakukan Tindak Pidana Pengancaman dengan modus meminta uang preman kepada korban pelaku usaha dengan menodongkan sebilah pisau kepada korban (PREMANISME) kemudian korban membuat laporan di Polsek Ledong. ( Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami