Camat Kampar Hulu Minta Wartawan Exspos, Kuwari Ilegal

Kampar Hulu, bidikkasusnews.com - Berdasarkan RUU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan minerbah akan memberikan sangsi dan denda bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan ( IUP ), Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ), Izin Pertambangan Rakyat ( IPK ), Surat Izin Pertambangan Bantuan ( SIPB ), bagi yang menyampaikan keterangan tidak benar akan dipidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Miliar.

Untuk itu Camat Kampar Hulu Begab , M.Si Minta Wartawan bantu Exspos berita tentang Kuwari Ilegal yang mangkrak Diwilayah Kampar Hulu, yang mana setiap Tambang liar yang ada di beberapa Desa yang tidak mengurus izin agar bisa ditutup Tim Yustisi Kampar , Rabu (17/06/2020).

Camat Bagab kesal terhadap pengusaha bisnis Ilegal jenis pertambangan yang bergerak tampa ada izin, Utuk itu saya selaku camat sudah memberi surat tembusan kepada tim Yustisi Kab Kampar tentang Tambang Ilegal yang ada di Kampar Hulu.

Isi surat itu tentang permohonan agar Tim Yustisi Kab Kampar bisa turun ke lokasi pertambangan nakal yang ada di wilayah Kec Kampar Hulu yang meresahkan Masyarakat setempat, Katanya.

Untuk menindaklanjuti Aquari Aquari yang tidak memiliki Rekomendasi perizinan menyangkut pertambangan itu, saya juga mintak rekanan wartawan bisa bantu Exspos menyangkut Aquari Ilegal itu coba lihat jalan banyak yang rusak, akibat angkutan mobil berisi batu yang basah, Sampainya.

Di sisi lain wartawan ( Tim ) yang bergerak mempertanyakan tentang surat teguran dari camat untuk Aquari nakal dan surat Pemberitahuan yang katanya sudah dikirim ke Tim Yustisi Kab Kampar.

Camat Kampar Hulu bilang itu Masi ada pertinggalnya di Kantor saya pak, sambil membawa tim dari rekanan Wartawan ke kantor camat Hulu, Sesampainya di Kantor camat tersebut tim wartawan tidak jadi diajak masuk ke dalam kantor camat itu karena sudah malam, malahan menghargai wartawan untuk mengajak makan bersama di Rumah makan depan kantornya.

Sambil menunggu nasi terhidang Begab menelpon Anggota kantornya dengan waktu beberapa Minit datang Sala seorang konon katanya Kasi Kecamatan, Dengan gerak cepat anggota Camat Begab memberikan satu buah Maf saat sedang makan, katanya inilah surat yang sudah saya layangkan kepada pengusaha Aquari dan Tim Yustisi Kampar, Imbuhnya.

Setelah selesai makan tim dari rekanan Wartawan mau melihat dan ambil foto tentang surat yang menyangkut keterangan Begab tersebut, yang sudah komitmen untuk melihatkan dan memberikan foto tentang berkas tersebut. " Dia mengatakan jangan lagi pak, pokoknya inilah surat yang saya bilang sama bapak itu, Katanya.

Diwaktu yang sama Begab, M,Si juga menelpon diduga kepercayaan dari pemilik pertambangan atas nama Putra als Kamput dan Nurman, untuk mendatangi Rumah makan depan kantor camat, guna menjumpakan dengan rekanan Wartawan yang terdiri dari Tim namun yang datang cuma tidak ada.

Waktu punya cerita Begab menyampaikan pada wartawan inilah pak pihak dari Aquari saya sudah sampaikan sama Kamput ini agar mengurus izin Aquari yang dia kelolah, Kamput dan Nurman itu Bedah tapi di urus satu surat sampai Ke BPT Kampar karna sekarang sudah ada 6 titik dari pemilik quari tersebut yang sudah saya bantu dalam perizinan dan sampai ke dinas BPT Kampar saat sekarang ini, Katanya.

Sementara Begab pertama jumpa mengatakan pertambangan di Kec Kampar Hulu meresahkan masyarakat, pihak wartawan tolong bantu saya untuk Exspos tentang Aquari Ilegal yang dimiliki oleh Preman Preman yang ada di Desa Tanjung Kec Kampar Hulu Ini, Aneh !!!

Menurut madi selaku bidang yang perantara diduga sumber pengurusan izin saat di konfirmasi langsung oleh camat Kampar Kiri Hulu Begab " Toh " surat izin Sudah sampai Dinas Pertambangan Provinsi Riau dan Dinas PST Provinsi, sebanyak 8 Titik pak tapi 4 titik mungkin yang mencukupi syarat bahkan tim dari dinas pertambangan, PST akan turun cek lokasi layak atau tidaknya lokasi yang akan di garap yang dijadikan usaha Aquari tersebut. (Umar)

Artikel Terkait

Berita|Riau|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami