Nias Barat, bidikkasusnews.com - Bupati Nias Barat Faduhusi Daely digugat oleh Yuniaro Lahagu Kepala Desa Taraha Mandrehe Utara Nias Barat karena diberhentikan sementara tanpa melalui prosedur dan peraturan yang berlaku.
SK disebutkan, pemberhentian berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 Nias Barat. Dalam pasal 63 dikatakan, Kades dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kades, melanggar larangan sebagai Kades, dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana korupsi, teroris dan tindak pidana terhadap keamanan negaranya
Padahal dalam Kades tidak ada melanggar Perda yang tertuang dalam SK tersebut namun bupati sewenang-wenang melakukan pemberhentian sementara. Sehingga diduga keputusan tersebut dinilai cacat dan patut untuk digugat di PTUN.
Sejumlah tokoh masyarakat menyayangkan keputusan yang dilakukan Bupati diduga ada tekanan atau sentimen kepada Kades sehingga memhuat keputusan asal-asalan. Keputusan tersebut ramai diperbincangkan ditengah-tengah masyarakat sehingga menimbulkan perdebatan dan dikhawatirkan memicu pergesekan.
Bupati Faduhusi Daely diminta untuk lebih teliti dalam mengambil keputusan, agar jangan tergesa-gesa menentukan tanpa ada dasar hukumnya sehingga tidak menjadi sumber kericuhan di Nias Barat.
Perihal dugaan permasalahan di Desa, Bupati sebagai pemimpin Nias Barat seharusnya bijak dalam bertindak agar jangan terlihat kurang cakap dan seakan kurang berpengalaman dalam birokrasi. Para bawahan, termasuk Kabag Hukum, Kadis PMD, Inspektorat hingga Sekda diminta memberikan masukan yang akurat kepada Bupati sehingga dalam mengambil keputusan Bupati tidak menjadi bahan bullying di masyarakat karena keputusan yang dianggap tidak sesuai mekanisme berlaku.
(Melinus Hia)
Komentar