Di Pansus, IDI Sebut Diagnosa Covid 19 Wajib PCR, Rapid Tes Tidak Direkomendasikan

Medan, bidikkasusnews.com Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Medan tidak merekomendasikan penggunaan rapid tes untuk mendiagnosa Covid 19. Namun yang wajib ditingkatkan adalah pemeriksaan swab Polymerase Chain Reaction (PCR). 

“Untuk mendiagnosa pasien, dokter tidak pernah menggunakan rapid tes. Sebab, ada hasil rapid tes reaktif, begitu dilakukan swab tesnya ternyata negatif. Kita tetap menggunakan rapid tes dengan Polymerase Chain Reaction (PCR). Saat itu rapid tes ditawarkan kepada daerah yang memang tidak punya PCR untuk mendapatkan kasus,” tegas Satgas IDI Medan dr Ade Rahmaini SpP di hadapan Pansus Covid 19 DPRD dalam rapat Panitia Khusus Penanganan Pencegahan dan Penyebaran Covid 19 di Kota Medan tentang Rapat Lanjutan Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di Medan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipimpin oleh anggota Pansus Sudari ST, Senin (20/7/2020). 

Hal senada juga ditegaskan Ketua Majelis Kode Etik Kedokteram (MKEK) IDI Medan dr Ramlan Sitompul Sp THT (KL) bahwa rapid tes tidak direkomendasikan untuk digunakan mendiagnosa Covid 19. Karena itu, pihaknya meminta PCR wajib dilakukan di Kota Medan. 

“Tidak ada cerita rapid-rapid itu. Tidak direkomendasi rapid itu. Karena demam berdarah rapidnya juga positif. Jadi tolong PCR lebih ditingkatkan dalam rangka tracing (telusur) Covid 19,” tegasnya. 

Dalam rapat lanjutan yang turut dihadiri Wakil Ketua Pansus Covid 19 Rudiawan Sitorus dan anggota lainnya, Abdul Latif (F-PKS), Sudari (F-PAN), Wong Chun Sen (F-PDI), Renville P Napitupulu (F-PSI), M Riski Nugraha (F Golkar), Afif Abdillah mempertanyakan apakah penanganan Covid 19 di Kota Medan sudah efektif atau tidak dilaksanakan. 

Dr Ramlan Sitompul Sp THT (KL) yang juga Ketua Bidang Organisasi PB IDI ini berani menegaskan bahwa penanganan Covid 19 di Kota Medan memang tidak efektif. Alasannya, tidak semua ruangan isolasi punya alur. “Maksudnya, saat petugas kesehatan mau masuk ke ruangan rawat inap, tentu dokternya harus berganti pakaian menggunakan APD standar level 3. Ketika si dokter sudah standby masuk ke ruangan melihat pasien, berbincang dengan pasien segala macam, dokter keluar,” jelasnya. 

Saat proses keluar ini, lanjutnya, dokter tidak boleh keluar melalui pintu yang sama. Dokter harus keluar dari pintu lain. Dan dokter tidak boleh sembarangan keluar. Salah satu di rumah sakit, mereka memiliki ultra violet light (UV light) yang otomatis 24 jam. UV ini sering digunakan untuk sterilisasi ruang operasi dan dari penelitian UV ini efektif membunuh virus Covid 19. Virus beterbangan saat dokter akan keluar ruangan dan kumannya akan mati di ruangan itu. 

“Lalu dokternya masuk ganti baju di ruang itu, bajunya kan terkontaminasi virus, tinggalkan di ruangan tersebut, lalu masuk ke ruang selanjutnya. Kemudian masuk kamar mandi, selesai mandi baru ganti pakaian, lalu dokter keluar. Banyak rumah sakit di Medan yang tidak menerapkan hal tersebut. Ini dari aspek keamanan,” jelasnya menyampaikan proses standar yang seyogyanya ada di rumah sakit yang menangani Covid 19. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami