Kasus Pemalsuan Ijazah Perangkat Desa Tanjung Pasir Sampai Tahap SP2HP

Labura, bidikkasusnews.com - Terkait laporan perkara dugaan penggunaan pemalsuan Ijazah oleh Anggota perangkat Desa Tanjung Pasir, yang berenisial KD,MS dan HS ke Polres Rantauprapat Kasat Reskrim Polres AKP Parikhesit S.H.S.I.K.M.H menyatakan,kini telah sampai pada Hasil Pemeriksaan Laporan (SP2HP) Nomor B/1074/VII/Res.1.24/2020/Reskrim.

“Dengan 3 keterangan yang telah diberikan dan keterangan terakhir dari dinas pendidikan Labura, jika alat keterangan sudah lengkap maka kami siap mengawal perkara tersebut hingga tuntas,” kata Kanit Reskrim di Polres, Rabu (7/7/2020).

Dijelaskan, dengan empat lembar alat bukti yang dilampirkannya dan menurut pengalaman menjadi seorang Kanit Reskrim, Ia sangat yakin hal tersebut menjadi bukti yang sangat kuat.

“Oleh penyidik akan dibuktikan dan dengan berbagai pihak dari masing-masing instusi yang akan diundang, untuk penjelasan dugaan Pemalsuan ijazah,” katanya.

Lebih Lanjut Parikhesit mengatakan, empat bukti keterangan tersebut adalah Panitia penerima penjaringan dan penyaringan serta Kepala Desa, 3 orang peserta calon perangkat desa, Disduk Capil Labura , dan yang terakhir dari dinas pendidikan Pendidikan Pemkab.Labuhanbatu Utara yang dilakukan pada tanggal 09 Juli 2020.

Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat atau tidaknya laporan tersebut untuk ditingkatkan ke tahap penyidik.

Menurut Parikhesit , dari lima bukti keterangan yang telah dilampirkan adalah pertimbangan hukum dan kewenangan penyidik.

“Yang penting, saya punya berkewajiban untuk menyampaikan semua alat keterangan menurut saya terpenuhi,” katanya.

Parikhesit juga meminta jika keterangan yang telah dilampirkan tidak terbukti, maka KD, MS dan HS dapat memberikan bukti balik seperti menghadirkan Ijasah Asli, KTP Asli, Transkip Nilai Asli.

Dijelaskan, kalau ada utusan yang datang untuk meminta damai sepanjang SP2HP, sudah ada berarti dirinya telah melanggar Kode Etik.

“Kalau kasus hukum sudah jalan dan saya cabut laporannya, berarti saya juga ikut serta mendukung kejahatan. itu tidak bisa,” pungkasnya.

Sebelumnya, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) oleh KD, MS dan HS yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dusun Desa Tanjung Pasir, Kec.Kualuh Selatan,Kab.Labuhanbagu Utara aktif.

Parikhesit mengakui, sebelumnya Ismail Munthe membuat laporan tertulis pada tanggal 22 April 2020 perihal permintaan verifikasi keabsahan atau keaslian Ijazah terkait dengan dugaan "Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau menggunakan Surat Palsu", yang terjadi pada bulan Desember 2019 di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara. (Eko s.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami