Gara-gara Curi Sarang Burung Walet, Nopri Nyaris Di Hajar Massa

Tebingtinggi,BidikKasusNews.com - Seorang pemuda bernama Nopri (36) warga jln. Simalungun gang Flamboyan lk VI, kel. Satria, kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, akibat perbuatan nya nyaris di hajar massa Kamis (06/08/2020). Saat di konfirmasi media ini Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP J Nainggolan, membenarkan kejadian itu. Korban bernama Arifin Tahar (44) warga Jalan T Fahruddin Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Dan membenarkan bahwa korban telah melapor ke Polres Tebing Tinggi dan pelaporan tersebut telah diterima oleh piket dengan nomor pengaduan No. LP/334/VIII/2020, SU.RES TBG TINGGI / SPKT TT. An. Pelapor ARIFIN TAHAR pada tanggal 07 Agustus 2020.

Korban melapor ke Polres bersama kedua saksi yang bernama Muhammad Toha (48) warga jln. T. I. Bonjol komp Perumahan Walet Kel Satria, Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan Edi Santoso (50) warga jln. T. I. Bonjol, kel. Tambangan hulu, kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kemudian AKP Josua Nainggolan menceritakan kronologis kejadian nya " Sekira pukul 21.25 Wib, pelapor sedang berada dirumahnya dan menerima Telepon dari saksi Muhammad Toha yang saat itu sedang jaga malam di Komplek Perumahan Burung Walet Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Saksi melaporkan melalui handphone bahwa nya disekitar gedung sarang Walet ada seseorang yang ia tidak dikenal., “Lihat aja dulu dan pantau, dan korban hanya menjawab " Coba di lihat aja dulu dan terus di pantau "

"Kemudian saksi pun menghubungi korban sekali lagi dan meminta agar si korban segera datang. Di saat bersamaan korban pun mendengar suara ‘Jangan dimasa, jangan dimasa’. Mendengar teriakan seperti itu si korban langsung menuju ke Komplek Gedung Sarang Walet miliknya,” ujarnya.

Setiba di Gedung Sarang Walet, si korban sudah melihat pelaku sudah di amankan oleh kepolisian bersama barang bukti 1 buah bambu 4 meter, 1 buah bambu 2 meter yang ujungnya terkait besi aluminium dan seutas tali tambang yg ujungnya terkait sebuah jangkar terbuat dari besi.

"Tapi sebelum kepolisian datang si pelaku sudah bonyok di hajar massa dan si tersangka sudah di amankan dengan kondisi wajah babak belur dan di bawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan " Tandas Kasubbag.

"Bersamaan itu juga si korban pun membuat laporan ke Polres Tebing tinggi, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.0000 " Ucap AKP Nainggolan.

Kasubbag Humas Polres AKP Josua Nianggolan menambahkan " pelaku dapat di jerat dengan pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHP, percobaan pencurian dengan pemberatan " Tutupnya.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami