Miliki Sabu 3,26 gram, Doyok Pemuda Desa Penggalian Nginap Di Tahanan Polres T. Tinggi

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba pada hari minggu tanggal 23 agustus pukul 21.30 Wib, telah menangkap seorang laki laki dewasa warga Desa Penggalian karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,26 gram di Dusun II Desa Penggalian, Kec. Tebing Syahbandar, Kab Serdang Bedagai.

Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan, SH melalui Kasubbag Humas Polres AKP Josua Nainggolan saat di konfirmasi wartawan ini membenarkan adanya penangkapan pemuda pemilik Narkotika jenis sabu tersebut, bernama Irfan Endrani, als Doyok (34) Warga dusun II Desa Penggalian, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai, penangkapan tersebut pada hari minggu tanggal 23 agustus 2020, Pukul 21.30 Wib di rumah nya. (28/08/2020).

"Barang bukti yang di temukan oleh team satuan reserse saat penangkapan tersebut adalah 8 bks plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk putih diduga narkotia jenes Sabu yang berat bersih 3,26 Grm, beberapa plastik transparan kosong " Tambahnya.

" Kemudian Kasat Narkoba melalui Kasubbag Humas menambahkan " Penangkapan berawal dari informasi yang di terima anggota satresnarkoba dari orang yang dapat dipercaya, bahwa di Dusun 2 Desa Penggalian ada transaksi narkoba " Ungkapnya.

"Karena khawatir target lepas kemudian Personil Satresnarkoba bergegas menuju ke TKP yang sesuai di informasikqn dari orang yang dipercaya tersebut, setiba di TKP (di rumah tersangka), Personil melihat di ruang tamu ada seorang laki laki yang di curigai".

Kemudian laki laki tersebut di datangi dan di dekati, setelah itu di lakukan penggeladehan, ternyata dari saku celana sebelah kanan di dapati 8 ( bungkus ) plastik transparan yang berisi serbuk putih dan beberapa plastik transparan kosong lain nya." Jelasnya.

Setelah mendapati barang bukti yang di duga jenis sabu tersebut, kemudian personil pun melakukan introgasi kepada tersangka, dengan menanyakan barang tersebut yang dia dapat,tersangka menjawab nya bahwa barang tersebut dia dapatkan dari salah seorang teman nya berinisial B (inisial B belum tertangkap)".

"Tidak lama di TKP, kemudian tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Tebing Tinggi guna di amankan dan di proses lebih lanjut, sementara yang berinisial B tersebut masih dalam pengejaran oleh personil Satuan Reserse " Tandasnya.

Ada pun tersangka dapat di kenakan Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 dari UURI no. 35 Thn 2009 tentang Narkotika " Tutup Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami