Polsek Padang Hilir Tangkap Pemuda Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Tebingtinggi, BidikKasusNews.com - Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung Melalui Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir IPDA T Simanjuntak, SH bersama 3 personil Polsek Padang Hilir berhasil mencyduk pelaku penggelapan sepeda motor di Kota Medan pada pukul 18.40 Wib tanggal (06/08/2020).

Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung saat di konfirmasi media ini, membenarkan ada nya penangkapan seorang pemuda yang bernama Agung Pratama alias Arjuna (22) warga Dusun XV Ds. Paya Lombang Kec. T. Tinggi Kab. Sergai.

Pelaku di tangkap karena sudah melakukan penggelapan sepeda motor jenis Honda Supra NF 125 TD warna Hitam No Pol BK 3173 NAH, milik korban yang bernama Suwarti (47) warga Jl. Danau Maninjau Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Korban datang Ke Polsek Padang Hilir bersama kedua orang saksi yang bernama Lisma Sari (31) dan Novita Eriska (23) yang merupakan Warga Jl. Danau Maninjau Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu pada tanggal 06/08/2020 sekira Pkl. 16.00 Wib.

Di hadapan personil Polsek Padang Hilir Korban dan saksi menceritakan Kronologis kejadian nya " Pada hari selasa 28 Juli 2020, sekira pukul 06.00 wib korban di telpon oleh pelaku untuk di mintai datang menjumpai nya di Jl. Sutoyo depan SPBU, korban pun mengiyakan ajakan dan menjumpai pelaku, Setiba di depan SPBU tersangka mengajak korban pergi ke jl. Sutoyo dengan mengendarai sepeda motor tersebut.

Setiba di jl. Sutoyo, Pelaku mengajak korban untuk ke Losmen Delima ( karena Pelaku dan korban mempunyai hubungan ), sekira pukul 09.00 wib, Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli sarapan, dan korban memberikan serta menunggu pelaku di Losmen Delima.

Namun di tunggu tunggu si korban, sampai pukul 11.30 wib, Tersangka tidak juga kembali, Kemudian korban pun pulang kerumah nya, lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi.

Setelah mendapatkan Laporan dari Korban dan Saksi, serta mendapatkan Info keberadaan Pelaku di mana, Akhir nya Personil Polsek Padang Hilir berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku di medan yang pada saat itu pelaku akan melakukan transaksi terhadap Motor Tersebut, dan tersangka juga ternyata diketahui baru bebas dari Lapas Kelas II B Tebing Tinggi pada bulan Mei 2020 yang lalu dalam perkara penggelapan Sepeda motor juga.

Dan Pelaku dapat di persangkakan dengan melanggar Pasal 372 KUHPidana.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami