MARAKNYA PENJUAL BBM JENIS SOLAR LUAR SPBU DI JALUR JALAN NEGARA BATAGAK KABUPATEN AGAM SUMATERA BARAT, DIDUGA PENEGAK HUKUM TUTUP MATA

SUMBAR, bidikkasusnews.com – Tindakan yang dilakukan oleh pengecer Bahan Bakar Minyak (“BBM”) di kios-kios bensin di luar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tanpa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh Undang - Undang Migas. Hal tersebut diungkapkan oleh Asril Erick, seorang aktivis LSM Sumatera Barat, saat diminta tanggapannya perihal maraknya penjualan enceran BBM jenis Solar di jalur jalan Negara di seputar SPBU Batagak Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat (27/8).

Lebih lanjut Asril Erick, mengatakan dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, ditentukan bahwa: “Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari Menteri.”

Seterusnya, ketentuan pidananya dapat kita temui dalam Pasal 53 huruf “d” Undang - Undang Migas yang menyebutkan bahwa : “Setiap orang yang melakukan niaga Migas tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 ( tiga puluh miliar rupiah ).”
Dengan demikian, tindakan para pengecer BBM yang menjual BBM di luar SPBU atau melakukan niaga tanpa izin usaha niaga, merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), papar Asril Erick.

Asril Erick menambahkan, sangat tidak mungkin kegiatan para pengencer BBM jenis Solar yang dilakukan para pengencer dengan menggelar dagangan BBM nya didepan SPBU Batagak atau dijalur jalan Negara Padang Panjang – Bukittinggi tidak terpantau atau tidak diketahui oleh aparat penegak hukum, pungkas Asril Erick.

Sementara itu, seorang warga Jorong Batagak Kabupaten Agam, Yuli. S, sewaktu dikonfirmasi tentang maraknya penjualan BBM jenis Solar yang dilakukan para pengencer atau kios pengencer yang berlokasi di depan SPBU Batagak dijalur jalan Negara Padang Panjang – Bukittinggi (27/8), membenarkan dan mengatakan kegiatan penjualan BBM jenis Solar dilokasi tersebut berlansung setiap harinya, dan telah berjalan selama lebih kurang sekitar enam bulanan, ujar Yuli.S.
(Pulkani Zainur, SE / Syahril. B)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami