Di Tebing Tinggi, 2 Pemuda Asal Sergai Di Tangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - berdasarkan dari informasi yang dipercaya, satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap kedua orang pria dewasa warga Sergai di saat melakukan transaksi Narkoba di Jalan Ikhlas Debloid Sundoro , Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi sekira pukul 15.30 Wib, pada hari Minggu 29 Nopember 2020 yang lalu.

Kedua pemuda tersebut bernama Rahmadani alias Dani (33) warga Dusun 1 Desa Sei Buluh, Kec. Perbaungan, Kab. Sergai dan Muhammad Fahmi (41) warga Dusun 2 langgar tengah Desa Sei Buluh, Kab. Sergai di tangkap bersama barang bukti 1 paket sabu seberat 8,40 grm dan 1 unit Hp Merk Evercroos yang di duga untuk di gunakan transaksi.

Berawal dari laporan dari informasi yang di terima dari orang yang dapat di percaya, bahwasanya petugas mendapat info di TKP tempat kedua tersangka di tangkap akan ada transaksi Narkoba. 

Setelah mendapatkan info yang lengkap, petugas pun menuju ke TKP tersebut, setiba nya petugas melihat ada 2 ( dua ) orang pemuda sedang berdiri di tepi jalan di dekat TKP tersebut.

Kepada petugas pun mendatangi dan menyapa kedua pemuda dengan menanyakan nama mereka, namun kedua tersangka dengan gugup menjawab pertanyaan dari petugas karena di curigai, kemudian petugas pun menggeledah seluruh tubuh mereka.

Penggeledahan pun berhasil, dari kantong sebelah kiri celana salah seorang pemuda tersebut di temukan barang bukti jenis sabu tersebut, dan dari pemuda yang satu nya lagi, petugas mendapati satu buah hape, di mana hape tersebut di duga ada kaitan nya dengan transaksi narkoba tersebut.

Selanjutnya petugas menginterogasi kepada kedua pemuda, dan kedua pemuda tersebut menjawab barang di peroleh nya dari salah seorang yang bersiap J, kemudian petugas membawa kedua pemuda tersebut ke Polres Tebing Tinggi guna di lakukan penahanan dan penyelidikan.

Kepada wartawan Bidik Kasus melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Kasat Reskrim Narkoba Muhammad Yunus Tarigan, SH (04/12), membenarkan bahwa personil Reskrim Narkoba Polres Tebing Tinggi telah menangkap 2 orang pemuda Sergai yang melakukan Transaksi Narkoba di Jl. Deblod Sundoro Tebing Tinggi.

" Benar petugas sudah menangkap kedua Tersangka yang di duga melakukan transaksi Sabu, di lapangan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti tersebut, saat ini kedua tersangka sudah di tahan di Polres Tebing Tinggi " Ujar nya.

" Berdasarkan keterangan yang di peroleh dari kedua tersangka, sabu tersebut di dapat nya dari orang yang bernama J, dan saat ini inisial J tersebut masih dalam pengejaran personil Unit Reskrim " Tambah nya.

" Untuk kedua tersangka, mereka bisa mendapat hukuman maksimal diatas 5 Tahun, karena sudah melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika " Tutup Kasubbag.

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami