3 Bulan Buron, Pria Berinisial MI Warga Kel. Bandar Sakti Tebing Tinggi Di Tangkap Polisi


Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Setelah buron selama 3 Bulan lebih, Pria Berinisial MI (40) warga Jalan Cengkeh Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi akhir nya di tangkap Satuan Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polres Tebing Tinggi Jumat (15/01).

Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan saat Di Konfirmasi media ini (16/01) mengatakan " membenarkan adanya penangkapan pria berinisial MI berusia 40 Tahun Warga Kelurahan Bandar Sakti yang sempat buron 3 bulan lebih setelah melakukan pencurian 1 buah Handphone merk Samsung Galaxy A70 ".

" Di jelaskan Kasubbag " pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020, seorang pria bernama Hicca Rony Gom Gom Silalahi (30) datang ke polres Tebing Tinggi guna membuat laporan bersama 1 ( satu ) orang saksi " Ujar nya.

Kemudian di tambahkan nya, pelapor mengatakan kepada petugas bahwa diri nya kehilangan 1 buah unit handphone merk Samsung galaxy A7 yang semula di letak kan nya di ruang kamar istirahat tidur nya tepat nya di samping dia sedang tertidur sekira pukul 23.30 Wib, " Ujar nya.

Pelapor mengatakan kembali, sekira pukul 04.00 Wib di saat Pelapor terbangun dari tidur nya, dia sudah tidak melihat handphone milik nya yang di letak kan di tempat semula, dan sudah di cari nya tetap tidak di temukan juga " Tambah nya.

Selanjut nya, usai menerima laporan dan  keterangan dari terlapor, kepada petugas satuan Reskrim polres Tebing Tinggi langsung menuju ke rumah terlapor di Jalan Cengkeh Lk. I Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi guna melakukan olah TKP dan penyelidikan ".

" Penyelidikan yang di lakukan petugas berlangsung selama kurang lebih 3 bulan setengah, dan pada tanggal 15 Januari 2021 petugas berhasil menemukan pelaku yang di duga melakukan pencurian dan pelaku berhasil di tangkap di kampung jawa, kel Bandar sakti, kec. Rambutan kota Tebing Tinggi " Ungkap nya.

" Pelaku sudah di tahan di polres Tebing Tinggi guna penyelidikan lebih lanjut, akibat dari perbuatan nya, Pelapor atau korban mengalami kerugian berkisar Rp. 5.400.000,- ".

Dan pelaku bisa di kenakan pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan diatas 5 Tahun Penjara " Tutup Kasubbag.

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami