HUBUNGAN ANTARA UU NO 56 TAHUN 2019 TENTANG STATUS GIZI BURUK DAN STUNTING PADA BALITA DI NTT


Penulis : Anggreni Renda

Nias Barat, bidikkasusnews.com - Salasatu provinsi yang memiliki  masalah  stunting adalah provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) Khususnya  di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Yang termasuk satu dari 1000 kabupaten prioritas. Angka gizi buruk di provinsi ini 3.340 anak usia di bawah lima tahun (balita) penderita gizi buruk pada 2015.Kurang gizi ditandai dengan badan yang kurus, karena berat badannya kurang untuk anak seusianya. Terlepas dari masalah genetik, tubuh anak kurang gizi juga lebih pendek dibanding anak lain seusianya. Jika masalah kekurangan gizi ini tidak segera diatasi, anak akan mengalami masalah gizi buruk.Sedangkan anak bergizi buruk lebih mudah terlihat karena gizi buruk ini sangat mempengaruhi fisik. Gizi buruk terdiri dua jenis yaitu marasmus dan kwasiorkor. Penderita marasmus ditandai dengan tubuh yang sangat kurus, sehingga tulang-tulangnya sangat menonjol. Ibaratnya, hanya tinggal tulang berbalut kulit saja. Sedangkan penderita kwasiorkor memiliki perut yang buncit dan kaki yang membengkak. Biasanya hal ini disebabkan karena anak kekurangan protein.Sedangkan anak bergizi buruk lebih mudah terlihat karena gizi buruk ini sangat mempengaruhi fisik. Gizi buruk terdiri dua jenis yaitu marasmus dan kwasiorkor. Penderita marasmus ditandai dengan tubuh yang sangat kurus, sehingga tulang-tulangnya sangat menonjol. Ibaratnya, hanya tinggal tulang berbalut kulit saja. Sedangkan penderita kwasiorkor memiliki perut yang buncit dan kaki yang membengkak. Biasanya hal ini disebabkan karena anak kekurangan protein.Empat tahun berikutnya, dari 361.696 anak yang ditimbang, 23.963 anak (6,6%) di antaranya kurang gizi dan 3.351 anak (0,9%) mengalami gizi buruk tanpa gejala klinis. Terjadi penurunan angka gizi buruk pada 2015, tapi pemerintah tidak boleh kendor bekerja menurunkan angka gizi bermasalah. Bisa saja masa masih ada kasus yang belum diketahui.Khususnya di Kabupaten Sumbu Barat Daya,  Faktor yang paling berisiko meningkatkan kejadian gizi kurang pada balita adalah pendapatan keluarga yang kurang dari Rp234.141 per bulan dan frekuensi sakit anak balita di atas 3 kali dalam 6 bulan.

Dengan adanya uu No 56 Tahun 2019 Tentang status Gizi Buruk dan Stunting. Bertindak cepat dan akurat yaitu dalam upaya penanggulangan Gizi Buruk dan Stunting.Tenaga Gizi Terlalu harus bertindak sesuai prosedur tetap dan kode etik profesi.

Artikel Terkait

Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami