Labuhanbatu Selatan, bidikkasusnews.com - Tim khusus anti bandit ( Tekab ) reskrim polsekta Kotapinang berhasil tangkap pelaku pencurian dalam Rumah no :24 di jalan kampung raja kelurahan kotapinang, kecamatan kotapinang kabupaten labuhanbatu selatan, Sumatra utara jumat 19/02/2021.
Penangkapan tersangka atas Laporan masyarakat tentang pencurian dengan nama pelapor Lusiana Dawarni Sitompul. Laporan nomor : LP /24/ll/ Res.1.8/2020/ SPKT / SU /LBS /sekta kotapinang.
Kapolsekta Kotapinang AKP Bambang G Hutabarat SH,MH memerintahkan ketika di konfirmasi ruang kerja nya membenarkan bahwa 2 orang pelaku kejahatan pencurian telah berhasil ditangkap yang bernama Rusmin Nuryadi alias kumin ( 25 ) alamat kampung Raja kelurahan kotapinang dan Bima Fahlevi Nasution Alias Bima ( 15 ) dengan alamat dusun Teluk Pinang Desa Asam Jawa kecamatan Torgamba Kabupaten labuhanbatu Selatan .Dengan barang bukti, 2 pasang sandal milik tersangka,1 Buah hp merek oppo milik korban,1 Buah tabung gas 3 kg ,serta 35 ribu uang tunai," jelas Bambang.
Dijelaskannya," Pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekitar pukul 02.45 wib saksi terbangun dan mendengar ada suara orang berjalan didalam rumah milik korban kemudian saksi berteriak minta tolong maling maling maling dan pelaku berhasil melarikan diri dikegelapan malam karena lampu listrik dimatikan oleh maling . Kemudian pelapor melihat Hp android merk Oppo dan samsung lipat yg dicarger didalam kamar telah hilang dan sesudah banyak orang datang serta mencari disekeliling rumah dan menemukan 2 pasang sandal yg diduga milik pelaku, dan tabung gas milik korban ada disamping rumah sebelah kanan kemudian pada pukul 09.30 wib korban membuat laporan resmi dipolsekta kotapinang," ungkap Kapolsek.
Sesudah menjelang hampir satu Minggu (hari Senin s/d jum,at)
Lanjutnya,"pada Hari jumat tanggal 19 februari 2021 sekitar pukul 09.00 wib .
unit reskrim Polsekta kotapinang yang telah melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut berhasil menemukan nama2 pelaku tindak pidana dan mendapat informasi dari Masyarakat, bahwa pelaku Bernama Bima berada di teluk Pinang kec. Torgamba dan dilakukan penangkapan dan hasil introgasi benar Bima telah melakukan pencurian bersama temanya Kumin , dengan gerak cepat Team Opsnal yg di Pimpin Panit 2 Reskrim Polsekta Kotapinang IPDA Francis Saragi SH MH melakukan pengejaran di perladangan yg tidak jauh dari penangkapan Bima dan menemukan Kumin sedang berada dipondok kebun sawit kemudian team Opsnal melakukan penangkapan , Kumin mencoba melawan Anggota Opsnal diberikan tindakan tegas terukur serta menyita barang Bukti berupa HP Oppo milik Korban kemudian dibawah berobat Kumin ke RSUD kotapinang untuk diberikan perawatan medis. Kemudian diboyong kepolsekta kotapinang guna penyidikan lebih selanjut.
AKP Bambang G Hutabarat menambahkah," saat ini pelaku sedang dilakukan penyelidikan dan saksi saksi," jelasnya.
.Ketua DPC Horas Bangso Batak Labuhanbatu Selatan Angkat Jempol atas kinerja keras dari pihak penegak Hukum yang dapat mengungkap masalah 363 agar di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu bisa aman dan terkendali.
(Daulat Sitompul)
Komentar