Diduga Terlibat Dalam Pengadaan Material Kayu, Kades Lbn. Suhi Toruan Berbohong Kepada Awak Media


Samosir, bidikkasusnews.com - Dari hasil confirmasi kepada salah seorang masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Beliau menyatakan bahwa beliau benar menjual pohon kayunya kepada Kepala Desa Lbn. Suhi suhi Toruan dengan inisial nama RSS.
Keterangan yang di sampaikan kepada awak media Jumat, 26-3-2021 saat ditemui dikediamannya di desa Lbn. Suhi suhi Toruan.

Lebih jauh beliau menjelaskan bahwa pohon kayunya yang berjenis kayu Jihor miliknya benar di beli oleh oknum kepala desa, dan didapat keterangannya bahwa kayu terebut dikirim dan digunakan untuk memenuhi permintaan material dalam proyek pengerjaan proyek APBN Penataan kawasan wisata kampung ulos yang berada di Huta Raja desa Lbn. Suhi suhi Toruan.

Dan ditambahkan pula bahwa sampai saat ini uang pembayaran atas kayu tersebut belum dibayarkan oleh oknum kepala desa tersebut (Rp. 10 Juta).

Sejak awal awak media bidikkasusnews.com sudah mencium informasi ini, namun untuk pemberitaan yang akurat pada Selasa, 16-3-2021 yang lalu bersama rekan media Lintangnews.com sudah menemui kepala desa Lbn. Suhi suhi Toruan di kantornya, untuk klarifikasi atas informasi yang didapat.

Pada saat pertemuan tersebut oknum kepala desa menyangkal isue keterlibatannya, beliau mengungkapkan "tidak mungkin kita terlibat selaku kepala desa, selama ini kita selalu diminta untuk memediasi terhadap masyarakat ketika ada masalah masalah non theknis.

Namun kenyataannya dari informasi yang diterima bahwa kepala desa disinyalir sudah berbohong, dan dari pengakuan yang diterima bahwa kepala desa membeli kayu jenis kayu Jihor yang di dapati dari tiga lokasi berbeda.

Dalam hal ini RSS diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 29 yang menerangkan poin B, F dan K, seharusnya Kades tidak boleh melakukan :

Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota, keluarga, pihak lain atau golongan tertentu (poin B).

Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, menerima uang, barang atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan (poin F).

Melanggar sumpah janji jabatan (poin K). 

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada RSS, Jumat 26-3-2021 dan Sabtu 27-3-2021 terkait keterlibatan pengadaan material kayu johar, dengan mengirimkan hasil rekaman pembicaraan dengan warga yang telah menjual kayunya dan hasil foto dilapangan, yang bersangkutan hanya memberi jawaban bahwa sedang ada rapat.
Dan dampai berita diturunkan sang kepala desa sudah tidak dapat dihubungi.


(Bastian Simbolon)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami