Dirumah Tersangka Pencuri Getah Lump Di perkebunan PT.Socfindo Diciduk Tekab Unit Reskrim Polsek NA XI-X


Labura, Bidikkasusnews.com - TEKAB unit Reskrim Polsek NA IX - X berhasil menangkap Ahmadi alias Letter (39th) pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Na IX-X sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Penangkapan Ahmadi alias Letter (39th) berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP / B / 41 / VI / SPKT / SEK NA IX-X / RES - LABUHANBATU, tanggal 25 Juni 2016, tentang TP Pencurian.

b) PETIKAN PUTUSAN Pengadilan Negeri Rantauprapat, nomor : 368 / Pid.C / 2017 / PN Rap, tanggal 29 Nopember 2017.

Bahwa tersangka LETTER pernah dihukum sebelumnya di PN Rantauprapat terkait tindak pidana ringan (TIPIRING).

Tersangka melakukan Pencurian Pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 12.30 Wib. Di lokasi Blok 73 Divisi IV Perkebunan PT. Socfindo Dusun V Desa bangun Rejo Kec NA IX-X Kab Labuhanbatu Utara.

Dari hasil pelapor M.Junaidi Munthe diketahui tersangka adalah AHMADI alias LETTER, (39th) pekerjaan  Mocok-mocok,warga Dusun 1 Kampung Yaman Kec. AEk Natas Kab Labuhanbatu Utara.

Menurut kronologis kejadian pelapor, Pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 12.30 Wib Pelapor selaku komandan satpam PT. Socfindo perkebunan Aek pamingke dihubungi oleh saksi IREANSYAH HASIBUAN melalui telepon seluler melaporkan kepada pelapor bahwa telah terjadi pencurian getah Lump di Blok 73 Divisi IV Perkebunan PT. Socfindo Dusun V Desa bangun Rejo Kec NA IX-X Kab Labuhanbatu Utara, bahwa di TKP saksi IRWANSYAH HASIBUAN bersama saksi MISNO selaku satpam melakukan pengejaran terhadap pelaku yang di kenal bernama AHMADI Als LETTER (Terlapor) yang sebelumnya sudah pernah ditangkap oleh pihak satpam PT. Socfindo dalam kasus pencurian getah pada tahun 2017. 

Saat melakukan pengejaran, pelaku berhasil meloloskan diri dari pengejaran namun dari TKP, saksi berhasil amankan barang bukti berupa getah Lump seberat 10 kg di dalam kantong Plastik, selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor besar PT. Socfindo Aek Pamingke dan selanjutnya dibawa ke Polsek NA IX-X guna membuat laporan pengaduan di Polsek NA IX-X.

Selang Dua hari kemudian tepatnya pada hari Minggu, ( 27/6/21) sekira pukul 22.00 Wib, TEKAB unit Reskrim Polsek Na IX-X dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT berhasil menangkap tersangka LETTER di rumahnya Dusun 1 Desa Kampung Yaman kec NA IX-X Kab Labuhanbatu Utara.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka adalah RESIDIVIS karena selain pernah dihukum sebelumnya di PN Rantauprapat dalam kasus tipiring (curi getah) tersangka juga pernah dihukum dalam kasus narkotika pada tahun 2006 di PN Rantauprapat.

Adapun Barang Bukti (BB) yang telah diamankan dari hasil tersangka adalah berupa Getah Lump Berat 10 kg.


(Eko s.rino)


Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami