DPRD Medan Minta Walikota Copot Pejabat Pungli dan Evaluasi BUMD

Medan, bidikkasusnews.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan mendorong Walikota Medan M Bobby Afif Nasution melakukan terobosan terkait upaya peningkatan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat ketegasan penindakan SIMB serta mencobot pejabat yang nakal melakukan pungutan liar (pungli). Begitu juga desakan realisasi transfer keuangan dari pusat dan bagi hasil pajak dari pemerintah propinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Robi Barus SE (foto) ketika menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Kota Medan TA 2020 pada rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (29/6/2021).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, HT Bahrumsyah dan sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan serta Plt Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit. Hadir juga Walikota Medan Bobby Nasution dan Wakil Walikota serta sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.

Robi Barus menyatakan mendukung Walikota Medan minta direalisasikannya transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat serta dana bagi hasil pajak dari Pemprovsu Rp 433,85 Miliar. Karena dana dimaksud sangat dibutuhkan untuk peningkatan pembangunan di Kota Medan.

Selain itu, Robi Barus juga minta Walikota Medan agar jangan tidak terfokus hanya satu atau dua jenis pajak atau retribusi. Namun harus mengoptimalkan penerimaan dari pos pos lain seperti retribusi sampah, retribusi parkir, terminal, tera tera ulang, pelayanan jasa telekomunikasi, pajak hotel, tempat hiburan dan restoran.

Bukan itu saja, Fraksi PDI P juga menyampaikan usulan agar Pemko Medan dapat mengelola aset yang dimiliki Pemko Medan sehingga tertata dengan baik. Sama halnya dengan pelaksanaan vaksinasi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mencegah Covid 19 supaya dilakukan secara rutin.

Terkait penanganan kemacetan di kota Medan, Robi minta supaya lebih cepat dilakukan pintu masuk terutama kawasan Kp Lalang, kawasan Fly over Sp Amplas dan Jl Letda Sujono Medan Tembung.

Diakhir penyampaian pendapat akhirnya, Robi Barus menyebut Fraksi PDI P DPRD Medan menerima dan menyetujui Lpj Walikota Medan APBD TA 2020 Pemko Medan menjadi Perda.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 dengan beberapa rekomendasi.

Rajudin menyampaikan kritisi tingginya angka SiLPA Rp 622,43 miliar lebih sehingga diminta lebih cermat mengevaluasi usulan anggaran belanja dari kepala-kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Medan dan mengedepankan program kegiatan yang menjadi skala prioritas.

"Pemko juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan BUMD yang hingga saat ini belum mampu memberikan dampak positif dari sisi pendapatan tanpa mengesampingkan manfaat sosial dari BUMD itu sendiri," sebutnya.

Sedangkan dari sisi pendapatan, Pemko Medan diminta melakukan pengendalian dan pengawasan atas aset badan milik daerah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga, serta memgawasi pelaksanaan tugas pendataan dan pemeriksaan pajak hotel dan restoran. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami