Kejari Jambi Berhasil Sita Barang Bukti Uang Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif BPPRD Kota Jambi


Kota Jambi, bidikkasusnews.com - Pasca ditetapkannya Subhi Kepala BPPRD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah)  Kota Jambi sebagai tersangka terkait Kasus pemotongan Insentif Pegawai BPPRD pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021 Kejaksaan Negeri Jambi, Kejari Jambi terus melakukan Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi ini.

Rusydi menyampaikan pada Awak Media,  Pasca ditetapkannya Subhi sebagai Tersangka Kita telah memeriksa Sembilan (9) orang Saksi, kesembilan orang saksi tersebut semua dalam lingkup PNS Kota Jambi.

“kami dari pihak Kejari Jambi tidak akan berhenti sebatas Subhi Saja dan Kasus ini akan terus kita dalami dan kita kembangkan sampai tuntas” ujar Ruydi.

Dikatakan Rusydi, dari pengembangan kasusi pihak Kejari Jambi telah berhasil menyita barang bukti berbentuk Uang dari beberapa saksi yangmerupakan sebagian dari uangpemotongan tersangka ‘S’ yang dilakukan dari tahun 2017 s.d 2019 terhadap para PNS di lingkungan BPPRD Kota Jambi.

“adapun Total Keseluruhan yang berhasil Disita Rp.212.808.512,- dan barang bukti yang berhasil disita ini merupakan uang dari pemotongan, kurang lebih 1,2 Milliayar rupiah, dimana tsk S berupaya untuk mengembalikan uang tersebut kepada para saksi beberapa waktu yang lalu saat proses penyidikan ini bergulir”, Kata Rusydi.

Ditambahkan Rusydi Selaku Kasi Intel Kejari Jambi, Kita tidak akan berhenti sampai Suhi Saja dan kita terus kembangkan kasus Dugaan Korupsi di lingkup BPPRD Kota Jambi ini, Senin besok tanggal 28 Juni 2021 besok kita Jadwalkan pemanggilan Tersangka dalam Hal ini Subhi selaku Kepala BPPRD Kota Jambi yang telah kita tetapkan sebagai tersangka, karna Subhi mangkir saat pemanggilan Pemeriksaan yang kita Jadwalkan tanggal 24 Juni 2021 tempo hari, ini merupakan panggilan ke dua kali nya. 

(arif)

Artikel Terkait

Berita|Jambi|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami