Siantar, bidikkasusnews.com - Sat Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap satu pria pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu, pada selasa(29/6-21)sekitar pukul 22.Wib.di jalan Rajamin Purba,Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan,Siantar Sitalasari,Kota Pematangsiantar,Sumatra Utara.
Saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jalan, Rajamin Purba Kelurahan. Bukit Sofa Kecamatan. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya di depan Hotel Residence.
Namun kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan saat tiba di alamat yang diinformasikan tersebut, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk diatas sepeda motor dipinggir jalan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang diketahui bernama DIKI (20) thn warga bukit sofa. kemudian saat ditangkap, DIKI sempat membuangkan bungkusan plastik warna biru ke sebelah kirinya,Lalu kemudian DIKI diminta untuk mengambil yang dibuangnya tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0,40 gr yang dibungkus plastik warna biru. saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis shabu tersebut, DIKI mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya. Kemudian turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.Ketika penangkapan pelaku ini,dibenarkan Kapolres Pematangsiantar,melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar,AKP Rusdi Ahya,pada selasa sore.
(Nas)
Komentar