Labura, Bidikkasusnews.com - PT.MP.Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu yang bergerak di bidang penanaman areal komoditi tanaman keras pohon sawit ,dengan lokasi areal tanam, di Desa perkebunan kanopan ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diduga telah melakukan pelanggaran aturan program pelaksanaan sebuah perkebunan pemegang hak guna usaha (HGU) yang dinilai masyarakat dan kelompok pemerhati perkebunan telah melakukan penggarapan area Daerah Aliran Sungai (DAS) serta lokasi lahan konservasi seputaran bibir sungai Aekkanopan yang berbatasan dengan sisi Utara tanaman sawit milik Kebun Kanopan Ulu.
Hasil investigasi dilapangan Tem Media, dengan beberapa rekan wartawan dan LSM diareal pinggiran kebun seputaran sungai Sabtu, (2/7/21) terlihat dibeberapa titik lokasi tanaman ulang pohon sawit berkisar usia tanam 2 tahun diperkirakan telah masuk kedalam areal Daerah Aliran Sundai ( DAS ) dan Konservasi.
Anehnyanya,entah apa, masih ada pohon sawit tua yang belum direflanting. menurut informasi yang dikutip dari warga tetangga kebun, bahwa pohon tua tersebut masih tanaman kebun kanopan ulu tapi karena, tanaman tersebut di areal DAS maka tidak lagi mereka lakukan replanting seperti tanaman baru yang disebelah tanaman tua.disebabkan mulai ada isu yang berkembang terkait hal penggarapan hingga ke areal daerah larangan dipinggir Aliran Sungai(DAS) yang saat ini, lagi menjadi perbincangan hangat dimasyarakat seputaran kebun.
Menurut warga sebelah kebun Salim (50th) mengatakan kepada Tem Wartawan, "Memang keberadaan Kebun ini tidak, memberi manfaatnya sedikitpun kepada Jiran tetangganya,bahkan bertahun tahun kami tidak pernah menerima yg namanya CSR (Corporate Social Responsibilitu) dari Perusahaan Perkebunan Kanopan Ulu. dulu memang pernah tapi sudah lama sekali tidak pernah ada lagi,"saya tahu persis keberadaan Kebun ini, yang boleh dikatakan mengorbankan Daerah aliran sungai dan area konservasi dibatas lahan kebun. Inipun dimanfaatkan mereka untuk keuntungan materi perusahaan Tampa memikirkan resiko dampak perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Lihatlah ke lokasi keberadaan Alur airpun sudah terhambat bahkan alur sungai sudah ada yang mati akibat gerus dan erosi hingga berdampak pada penyumbatan tanah yang terus menerus menggumpal dibadan sungai berakibat kedangkalan sungai,"Ucap Salim kesal.
Terkait Hal ini, Tem Media mencoba untuk mengkonfirmasi Pimpinan Manager PT.MP.Leidong West Indonesia, Perkebunan Kanopan Ulu, melalui hp seluler namaun Manager tidak mengangkatnya.
Kemudian tem media pun, mengunjungi ke kantor PT.MP.Leidong West Indonesia, Perkebunan Kenopan Ulu, dan sebelumnya melapor di pos pelayan tamu kantor Security dan diterima oleh personil yang bertugas saat itu, bernama Zainul Amri dan Security menyarankan, dan mengatakan," sebaiknya orang bapak masukkan dulu surat resmi audiensi kalau orang Bpk ingin konfirmasi ke kantor.
Ini hari Sabtu jadi bapak Manager masuk hanya setengah hari."tegasnya.
(Eko s.rino)
Komentar