Wali Kota Pematangsiantar Bentuk Tim Terpadu, Untuk Penanganan Komflik Sosial


Siantar, bidikkasusnews.com - Berdasarkan Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial dan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800 / 158 / 11 / WK - THN2021 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2021 

Maka Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemko Pematangsiantar, menggelar Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di 4 (Empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Siantar Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kacamatan Siantar Selatan dan Kecamatan Siantar Sitalasari.

Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di 4 (Empat) Kecamatan Tahun 2021 dilaksanakan selama 2 hari yang diawali dari Kecamatan Siantar Marihat, Selasa (27/7/2021), di Aula Kantor Camat Siantar Marihat.

Rakor dipimpin oleh Wali Kota Pematangsiantar yang diwakili Kaban Kesbangpol Kota Pematangsiantar Soefie M Saragih SSTP, Msi, dengan menghadirkan para Narasumber, yaitu Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Drs.Daniel H Siregar, Kapolsek Siantar Marihat Robert Purba, mewakili Dinas Kesehatan Kepala Puskesmas Parsoburan Hanna. 

Dalam sambutan tertulis Wali Kota Pematangsiantar Dr.H.Hefriansyah,SE.MM yang dibacakan Kaban Kesbangpol Kota Pematangsiantar Soefie M Saragih SSTP, Msi, mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan upaya bersifat preventif, meredam potensi konflik melalui sinergitas, agar terciptanya kondisi daerah yang aman, tertib dan kondusif dalam mendukung tujuan pembangunan Daerah.

"Dengan kondisi masyarakat Kota Pematangsiantar yang Heterogen dan Majemuk, maka tidak dipungkiri akan mudah terjadi konflik sosial, seperti potensi konflik sosial yang saat ini perlu diantisipasi secara dini adalah konflik akibat dampak pandemi covid-19. Karena semenjak pandemi Covid-19 yang melanda Negara Indonesia termasuk Kota Pematangsiantar ini, tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, tapi juga seluruh sektor kehidupan.

Untuk itu kepada seluruh perangkat daerah terkait, terutama para Camat agar segera menyusun rencana aksi penanganan konflik sosial sesuai tugas pokok dan fungsinya, mencakup rencana aksi pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik.

Sementara itu dalam pemaparan Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Drs.Daniel H Siregar menyampaikan saat ini kota Pematangsiantar berada di Level III , dimana angka terkonfirmasi kasus Covid-19 meningkat cukup tajam, angka kematian bertambah hampir setiap hari dan tingkat penyebarannya sudah mulai masif .

Lanjut Drs.Daniel H Siregar mengatakan, bahwa Kota Pematangsiantar saat ini belum diterapkan PPKM Darurat dengan alasan Pematangsiantar masih berada di Level III, namun bisa saja meningkat menjadi level IV kalau  masyarakat tidak taat dengan protokol kesehatan. Satgas, Pemerintah dan Istansi terkait tidak bisa bekerja sendirian, harus bersama masyarakat bersama-sama menekan penyebaran Covid-19, tuturnya seraya Daniel Siregar meminta masyarakat agar disiplin diri menerapkan protokol kesehatan, tetap memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.“Mari kita mendisiplikan diri agar bersama – sama  menjaga protokol kesehatan,”pesannya.

(Nas)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami