2 Pelaku Pencurian Tiang Telkom diwilayah Hukum Polres pel.Belawan telah Diamankan



Belawan, Bidikkasusnews.com - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua pelaku pencurian tiang telkom. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan, SH., MH., pada konferensi pers yang dilaksanakan Senin (6/9/2021) pagi.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Herwansyah Putra, SH., M.Si., Kasat Reskrim AKP I Kadek Herry C., SH., SIK., MH., Kaurbin Ops Sat Reskrim Iptu Arifin Purba, SH., Kanit I Pidum Ipda Erickson Siahaan, SH., MH., dan Panit I Pidum Ipda Elga Elite Raga Satria, S.Tr.K.

Pelaku yang ditangkap masing – masing Mhd. Pani (29 thn) dan Irvan Hadi (30 thn) yang ditangkap dengan barang bukti berupa 1 batang tiang Telkom dan 1 buah gergaji besi.

“Dari hasil pemeriksaan kedua TSK mengaku sudah dua kali beraksi bersama empat rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)” Kata Kapolres menjelaskan.

“Para pelaku melakukan pencurian dengan cara menggergaji tiang tiang Telkom pada sore atau malam hari di jalan – jalan yang sepi lalu menjualnya ke tempat penampungan barang bekas atau botot dengan harga Rp. 200.000,- per batang”. Sambung Kapolres.

“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara” Tutup Kapolres menjelaskan.

(Suryono)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami