DPD Pekat IB Kab. Agam Tanggapi Soal Tambak Udang Tanpa Izin, Aksi Pemda Sangat Diperlukan



Agam,  bidikkasusnews.com - DPD Pekat IB Kabupaten Agam menanggapi persoalan tambak udang tanpa mengantongi izin di beberapa pesisir pantai Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Ketua DPD Pekat IB Agam Delco Fitril, S.IP menyampaikan, kalau pihaknya menyarankan agar para pelaku tambak udang segera mengurus izin terlebih dahulu.

Dikatakan, sebelum membuka usaha tambak udang semuanya tentu harus ada regulasi yang harus dilalui dan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Jangan seenaknya saja membuka usaha tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah setempat,” ujar Delco Minggu (12/9) di Lubuk Basung.

Tidak hanya itu dia lebih lanjut mengatakan, diminta kepada Pemerintah Daerah melalui dinas terkait agar segera menindak lanjuti persoalan ini.

“Soal tambak udang ini sudah viral di media sosial. Jangan sampai tidak ada tindak lanjutnya dari dinas terkait di Pemda Agam,” tegasnya.

Lebih lanjut katanya, selaku mewakili organisasi masyarakat, berharap adanya aksi dari Pemda agam untuk menindak tegas tambak udang tanpa izin itu.

“Jangan sampai ada kesan tutup mata dengan persoalan tersebut. Kita sangat ingin ada aksi dari Dinas terkait,” tutupnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Agam, menanggapi Pemberitaan yang sudah viral mengenai aktivitas tambak udang Vaname, yang berada di beberapa pinggiran Pantai Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Dinas tersebut menyebutkan kalau pihaknya juga telah mendapatkan informasi bahwa aktivitas tambak udang itu sudah lama beraktivitas tanpa mengantongi izin usaha.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam Jetson mengatakan, seharusnya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP-Naker) Agam memberikan teguran untuk memberhentikan aktivitas tambak udang yang belum mengantongi izin usaha tersebut.

” Kalau kami dari Dinas Lingkungan Hidup untuk memprosesnya, terlebih dahulu setelah adanya proses lanjutan yang sudah masuk ke DPMPTSP-Naker Agam,” jelas Jetson di Lubuk Basung, beberapa waktu lalu kepada Media.

Lebih lanjut kata Jetson, kalau DPMPTSP-Naker Agam telah menyatakan kegiatan tambak udang itu tidak ada izinnya. Berarti aktivitas tersebut liar.

” Kalau tanpa mengantongi izin, Berarti aktivitasnya liar. Kita dari Lingkungan Hidup, saat ini baru bisa memonitor secara umum karena belum adanya surat resmi masuk, tapi bila ada, maka nanti kami akan lanjuti ke lapangan,” Tegas Jetson.

(David)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami