KOMITE BANTAH TUDUHAN PUNGLI KEPADA KEPSEK SMPN 3 SEI DUA KUALUH LEIDONG



Labura, bidikkasusnews.com - Kabar miring yang mengatakan kepsek SMPN3 Kualuh Leidong  kab. Labura telah menahan Ijazah siswa harus bayar RP 265.000 mendapat bantahan dari ketua komite H. Sianturi " Tidak benar kepala sekolah mengutip uang Rp 265.000 untuk menebus uang ijazah tudingan berita tersebut tidak benar ucap ketua Komite H. sianturi saat di wancara wartawan di rumahnya jumat(17/9/21).

"Semuanya salah, uang itu bukan untuk menebus Ijazah tetapi komite melakukan rapat wali murid dalam menggalang dana membantu menyewa konputer dan jaringannya  pelaksanana UNBK tahun lalu dan semua hasil kesepakatan wali murid yang hadir sekitar 40 orang lebih semuanya wali murid setuju mengenai biaya sumbagan itu. Jelas  H. Sianturi.

Kita mau anak kita harus ujian menerapkan UNBK karena pasilitas komputer di sekolah hanya perlu penambahan makanya kepala sekolah menyerahkan ini kepada komite untuk menerapatkan ke wali murid jadinya kami wali murid setuju mengenai keputusan menyumbang dana membantu sekolah SMPN3 agar melaksanakan UNBK tahun ajaran 2019 dan 2020. Ujar ketua komite. 

Ketua komite juga menjelaskan,  megenai pengambilan uang ke wali murid aja saya perintahakan seketaris komite ibu Tambah mengutipnya kepada wali murid, dan kepala sekolah tidak tau menau mengutip uang sumbagan wali murid tersebut. Ujarnya lagi.

Terpisah salah satu wali murid beritial Taufik (40), saat di konfrimasi wartawan melalui via seluler.  Memberkan uang dana sumbangan yang di berikan kepala sekolah SMPN 3 merupakan hasil rapat komite dengan wali murid ."Kami wali murid dan ketua komite mengadakan rapat untuk menyumbang ke SMPN 3 Kualuh Ledong agar anak kami bisa mengadakan ujian UNBK  karena sekolah  harus menambah pasilitas untuk komputer supaya anak anak bisa melaksanakan UNBK.  Ucapnya.

Sambung Taufik,  tidak ada uang pengutipan dari wali murid untuk pengambilan ijazah, setau saya uang sumbagan itu di peruntukan agar membuat anak kami bisa melaksanakan ujian nasional berbasis konputer (UNBK) dan supaya membantu sekolah untuk bisa menyewa komputer.

Alasan kalau ijazah di tahan tidak bisa menyambung, buktinya anak saya bisa menyambung ke SMA juga semua anak anak lain pun sudah menyambung ke tingkat SMA tidak ada anak yang tidak lulus. Tutup Taufik.

Sementara mantan kepala sekolah SMPN 3 Edo. Tampubolon SPd,  saat di konfirmasi wartawan perihal isu miring mengenai sekolah yang pernah di pimpinya di tahun ajaran 2019 - 2020  , menjelaskan kalau dia tidak pernah menahan ijazah siswa apa lagi harus membayarnya , dan siswa yang telah tamat di SMPN 3 Kualuh Leidong semunya lulus telah menyambung ke tingkat SMA /STLA  tidak ada siswa yang putus sekolah dengan alasan ijazahnya telah di tahan oleh kepsek. jelas Edo Tampubolon SPd sambil mengarahkan wartawan menjumpai ketua komite.

(ABU SOFYAN)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami