Labura, Bidikkasusnews.com - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara telah membuat Peraturan Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu utara Nomor 2 Tahun 2017. Adapun larangan bagi perangkat Desa merangkap jabatan tertuang di pasal 16 hurup (i).
BAB V
LARANGAN BAGI PERANGKAT DESA
Pasal 16
Perangkat desa dilarang :
a.) merugikan kepentingan umum;
b.)membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri,
anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c.) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d.) melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau
golongan masyarakat tertentu;
e.) melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat Desa;
f.) melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang,
barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
h.) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i.) merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, jabatan yang dilarang untuk dirangkap berdasarkan
peraturan perundangan-undangan dan jabatan lain yang menghambat pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajibannya sebagai perangkat desa;
j.) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah dan/ atau pemilihan kepala desa;
k.) melanggar sumpah /janji jabatan;
l.) meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kela berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat
dipertanggungi awabkan ;
m.) mengadakan persekutuan dengan kepala desa dan/ atau anggota BPD dalam menentukan kebijakan untuk
kepentingan pribadi, kelompok atau golongan; dan
n.) melakukan provokasi terhadap masyarakat untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Larangan rangkap jabatan bagi perangkat Desa ini, diduga telah dilanggar oleh Maksum S,Pd Sekertaris Desa Parpaudang lebih kurang sudah Satu tahun. Yang di sampaikan Kepala Desa Parpaudangan Agus salim siagian.
"Memang masalah Sekdes ini memang dari awal dia memang guru komite di SD, setahun." jelasnya.
Agus salim siagian juga menerangkan bahwa perekkrutan sudah sesuai dan di peraturan tidak ada tercantum kalau menjadi guru tidak boleh menjadi sekrestaris di Desa.
"Kemaren itu kalau gak salah, tak ada di situ dibikin guru-guru gini tak ada." Tegasnya.
Dinas PMD Labura saat di konfirmasi melalui kabid Amril akan panggil Kepala Desa Parpaudangan terkait dugaan Rangkap Tiga jabatan yang di emban Sekertaris Desa Parpaudangan Maksum S,Pd.Jumat (22/10/2021).
"Gini aja nanti saya impormasikan balek apa, tapi saya mau jumpa orangnya duluh, saya belum dengar ceritanya apa ini dari orangnya, nanti saya mau panggil duluh Kades atau panggil yang bersangkutan." Tegasnya.
(Muhammad yusup harahap)
Komentar