Kejari dan Polres Rokan Hulu Musnahkan Narkotika Jenis Ganja Di belakang Mako Polres



Pasir pangaraian, bidikkasusnews.com - Polres Rokan Hulu yang di komandoi AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK yang bekerja keras membasmi pelaku pengguna narkotika jenis apapun dan segala kejahatan, dalam kesempatan ini AKP Masjang Effendi SH sebagai Kasat Res Narkoba Membuktikan kerja kerarnya bersama timya yang tanpa kenal lelah demi terhindarnya narkotika di negeri seribu suluk ini, demi menyelamatkan anak bangsa dari jaringan narkotika kali ini melakukan pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka penyalah gunaan narkotika jenis daun ganja kering.

"Kegiatan tersebut, dilakukan di Belakang Makopolres  Rohul, Kamis (7/10/2021), disaksikan langsung Kasat Narkoba, AKP Masjang Effendi SH,  KBO IPTU Syafaruddin, S Hut, Kasat Tahti,  IPTU Awaluddin Siregar, Kejari Rohul Kasubsi Penuntut Umum Roby Hidayat SH, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) drg Septien Asmarwiati, Kakan Kemenag Drs H Afrialsah Lubis, MPD diwakili Kasubbag TU H Zulkifli Syarif, SAg, M Pd.

"Bersama Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Staf PN Pasir Pangaraian  Gilar Amrizal, SH, Penasehat Hukum, Mustiwal SH, Kanit Idik,  AIPDA Suprayitno, SH, MH, sejumlah personil lainnya dan beberapa Awak Media Online, Cetak serta Telivisi.

"Selanjutnya, BB yang telah dimusnahkan tersebut,  beratnya sekitar  2.330.03,  dengan Tersangka Bandar Ali Zam-Zam (AZZ), dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasar Tangun, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rohul.

"Ketika" Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK di konfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi, yang di dampingi Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, menyampaikan pemusnahan BB Ganja itu  milik sindikat atau Bandar AZZ yang ditangkap Dua Minggu yang lalu. 

"Pemusnahan ini, sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul Nomor: B/1944/L/4.6.3/Enz.1.10/2021, Tanggal 4 Oktober 2021 tentang status Barang Bukti,sitaan Narkotika jenis Daun Ganja Keriring.

"Milik Bandar AZZ yang di bawa dari Tapsel Sumatera Utara, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)Tersangka  mengaku  kerjasama dengan inisial I yang membawa 10 Kg Ganja Sekaligus sebagai pemilik".

"BarangBukti (BB) Guanja itu dibagi dua, 6 Kg untuk inisial  I yang sedang kita buru,dan 4 Kg untuk dipasarkan AZZ, tersangka yang kita amankan kadang mengedarkan di Rohul kadang di daerah Tapsel Sumatera Utara," pungkasnya mengakhiri.

(Irwansyah hasibuan)

Artikel Terkait

Berita|Riau|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami