KEPALA DESA LONDUT PERIODE 2011-2016 TUMIRAN.S,Pd DIDUGA MEMALSUKAN SURAT GANTI RUGI TANAH



Labura, bidikkasusnews.com - Kepala desa Londut Tumiran,S.Pd periode 2011-2016 diduga memalsukan surat ganti rugi tanah dengan nomor Reg:593/150/Ld/2013, tertanggal 26 Nopember 2013 atas nama pihak I (pertama) Dharma Afitham, dan pihak II (kedua) Edi Armansyah yang letak tanahnya di Dusun I Desa Londut kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara seluas 400m2 (empat ratus meter persegi) yang di tanda tangani Tumiran,S.Pd.

Tumiran,S.Pd menjelaskan ke awak media di kediaman nya membenarkan kalau tanda tangan kepala Desa di surat bernomor Reg:593/150/Ld/2013, tertanggal 26 Nopember 2013 adalah tanda tangannya, dan arsib nomor Register surat juga telah dibuat pembukuan keluar masuk surat, namun pertinggal surat di akui Tumiran tidak ada.

"Ya benar ini tanda tangan saya, sebagai mengetahui bahwa pihak penjual dan pembeli udah apa, biar apa dia biasanya di tekenkan kepemerintahan setempat apakah dia kepala dusun, apakah dia dari saksi-saksi pihak keluarga baru di tekenkan ke Kepala Desa. Bahwasanya kepala desa mengetahui telah terjadi transaksi ini, namun pertinggalnya gak ada, arsibnya nomor Register aja kalau buku keluar masuk surat masih di simpan kalau di cariin ya ada."jelasnya.


Saat di pertanyakan terkait tanda tangan saksi kepala dusun dan saksi batas di palsukan Tumiran menjelaskan itu terjadi saat sewaktu menandatangankan  saksi-saksi belum menekan, karena kedua belah pihak telah menekan sehingga Tumiran meneken surat tersebut.

"Ini kalau tanda tangan warsino ini enggak, ini pada waktu itu kurasa bisa nya terjadi seperti ini kadang-kadang ini belum di teken, Mimi veronikakan siapa ini biniknya, Ripin parapat ini pun kayaknya bukan. Karena kedua belah pihak telah menekan baru saya teken, kalau belum di teken saya gak mau neken"Tambahnya.

Kepala Desa Londut M.Faisal daulay menjelaskan ke Awak media atas keafsahan surat atas nama Edi Armansyah tidak terdaftar di Desa tidak ada arsibnya, M Faisal juga menjelaskan  kalau tanda tangan saksi kepala Dusun atas nama Warsino di surat ganti rugi tanah milik Edi Armansyah, bukanlah Warsino yang menandatangani. Dari semasa M Faisal menjabat dari Tahun 2016 sampai 2021 tidak ada transaksi jual beli tanah atas nama Edi Armansyah, sepengetahuan M Faisal itu milik almarhum Suryadi yang belum di perjual belikan sampai Almarhum meninggal di tahun 2021. Bahkan semasa almarhum Suryadi masih hidup di tahun 2019 di buat sertifikat tanah atas nama Suryadi tersebut melalui program PTSL. Jumat (8/10/2021).

"Keafsahan surat itu bang disini  kadusnya itu gak merasa meneken itu bang udah kita tanya atas nama Warsino, itukan kadus lama gak pernah itu meneken. Keafsahan surat atas nama Edi Armansyah kita tidak tau kerena itu semasa kepala Desa nya pak Tumiran pertinggal di Desa kan itu gak ada, arsibnya gak ada. Dari aku menjabat dari 2016 sampai sekarang gak ada jual beli.

"Itu hak miliknya almarhum Suryadi sepengetahuan kami. sedangkan atas nama Edi Armansyah kami tidak tahu. karena waktu program PTSL di tahun 2019 kami telah buat alas haknya di atas meterai bahwasanya itu pengakuannya betul-betul punya dia. Apabila itu bermasalah kami gak akan berani mengurus.ada pernyataannya. sepengetahuan kami itu bang itu gak ada punya lilik (nama panggilan Edi Armansyah) secara pemerintahan." Tegasnya.

Saat di konfirmasi ke Edi Armansyah terkait kepemilikan surat ganti rugi tanah dengan nomor Reg:593/150/Ld/2013, tertanggal 26 Nopember 2013 atas namanya. Edi Armansyah meng iyakannya kalau itu miliknya. Namun terkait kepemilikan Almarhum Suriyadi yang memiliki surat sertifikat atas tanah yang juga tanah tersebut adalah miliknya, Edi Armansyah  beralasan masih kerja dan masih merantau di kerinci ia mengarahkan awak media untuk menjumpai Dharma Afitham dengan sedikit kebingungan dan langsung memutuskan pembicaraan tampa memberi jawaban.

"Iy, masih milikku itu bang, sekarang gini aja bang sekarang kan aku masih jauh bang masih di kerinci, sekarang abang jumpai aja Dharma. Ah udalah la bang sekarang aku lagi kerja ya bang, nanti aja la bang kita bicarakan duluh sama Dharma bang."Jelas Edi Armansyah dengan sedikit kebingungan langsung memutuskan pembicaraan tampa memberi jawaban via telpon.

(Muhammad Yusup Harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami