Eksekusi Dengan Merobohkan Satu Unit Bangunan Ruko (Loket PO Sampri) Oleh PN Balige Dengan Pengamanan Pihak Polres Samosir



Samosir, bidikkasusnews.com - Pengadilan Negeri Balige akhirnya melaksanakan Eksekusi Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya pada hari ini Kamis, 18-11-2021.
Eksekusi diawali dengan pembacaan :
Pertama, Keputusan Ketua PN Balige Nomor : 3/Eks/2019/28/Pdt.G/2014/PN Blg tanggal 07 Juli 2021 telah memerintankan Panitera Pengadilan Negeri Balige untuk melaksanakan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 28/Pdt.G/2014/PN Blg. tanggal 13 Juli 2013 Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 438/PDT/2015/PT-MDN., tanggal 11 Januari 2016 Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1639 K/Pdt/2016 tanggai 06 September 2016 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam Perkara antara : 

Penggugat :

1. Jamin Naibaho, SH Pekerjaan Advokat, beralamat di Jln Sisingamangaraja No. 28 Kelurahan Pasar Kecamatan Pangururan bertindak untuk diri sendiri sebagai Ahli Waris maupun untuk atas nama : 
- Ir. Amson Lamsihar Naibaho pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Sisingamangaraja No. 28 Pasar Pangururan Kabupaten Samosir

2. Drs. Jason Liberti Naibaho, pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Sisingamangaraja No. 28 Pasar Pangururan Kabupaten Samosir 

3. Ariston L. Naibaho  pekerjaan Swasta, Alamat JI. Sisingamangaraja No. 28 Pasar Pangururan Kabupaten Samosir 
(Masing-masing sebagai Para Pemohon Eksekusi semula Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi).

Melawan :

Tergugat :

1. Nikson Naibaho, beralamat di Jl. Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Sebagai Termohon Eksekusi I semula Tergugat /Pembanding/Pemohon Kasasi I)

2. Ny. Martalena Tamba Br.Naibaho, beralamat di Huta Lumban Pea Kelurahan Pasar Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir 
(Sebagai Termohon Eksekusi Il semula Tergugat II/Pembanding II/Pemohon Kasasi II).

3. Rusli Aminah Pasaribu  anak dari Saribu Raja Pasaribu (Alm), Keturunan dari Gomok Pasaribu, beralamat di Jl.Jamin Ginting Nomor 356 Padang Bulan Medan, (sebagai Termohon Eksekusi III semula Tergugat III/Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi).

5. Bahwa untuk melaksanakan eksekusi putusan dimaksud akan membongkar/mengosongkan bangunan yang ada diatas tanah sengketa dan menyerahkan tanah sengketa kepada Ahli Waris Japatar Naibaho anak dari Amani Alus Naibaho keturunan Panalaksak Naibaho yang terletak di Huta Sitangkaraeng di Jln Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dengan luas 5 meter x 15 meter* dengan batas-batas sebagai berikut : 

- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Sisingamangaraja;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Nikson Naibaho;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Rumah Salmon Sitanggang;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan JI. Sianjur Mula- Mula.


Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, SH, MH turut hadir memimpin jajarannya dalam pengamanan pelaksanaan eksekusi ini, sesuai dengan surat Permohonan Bantuan Pengamanan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Balige Nomor 28/Pdt.G/2014/PN Blg tanggal 22 Oktober 2021, perihal Permohonan Bantuan Pengamanan Eksekusi di Huta Sitangkaraen JIn Sisingamangaraja Raja Kec. Pangururan Kab. Samosir.

Turut mendampingi Kapolres :
Waka Polres Samosir AKBP Rachmad Affandy, SE, Plt.Kabag Ops Binsar Pakpahan, Kabagren Kompol Walder Sidabutar, Kasat Intel AKP Sahala Harahap, SH, Kasat Lantas AKP Syamsul Aripin Batubara, SE, M.Si, Kasat Narkoba AKP Natar Sibarani, SH, Kasi Propam AIPDA Yusup Kataren, Personil Polres Samosir dan Personil Polsek Jajaran.

Sementara itu juga hadir Panitera Pengadilan Negeri Balige Balige Muhammad Yusni Afrianto, SH, MH, Panitera Muda Perdata Hotman Sinaga, SH.

Pemohon Eksekusi Jamin Naibaho, SH, Lurah Pasar Pangururan Johannes P Sijabat, Personil Koramil Pangururan. Dan ratusan masyarakat  yang ikut menyaksikan di sekitar lokasi Eksekusi.

Rangkaian proses pelaksanaan eksekusi yang sudah dimulai sejak pagi pukul 10.30 akhirnya selesai  Sekira pukul 16.00 wib. 
Secara umum Pelaksanaan Eksekusi hari ini selesai dilaksanakan berjalan aman, lancar dan kondusif selanjutnya Panitera Pengadilan Negeri Balige Menbacakan Berita Acara sekaligus menyerahkan objek eksekusi ke Pemohon Eksekusi untuk diusahai dan dikuasai.

(Bastian Simbolon)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami