DIDUGA CAMAT KUALUH LEIDONG TAK MELAKSANAKAN KEWENANGANNYA TERKAIT PENCEGAHAN PENYAKIT HEWAN DARI BUDIDAYA BURUNG WALET


Labura, Bidikkasusnews.com - Terkait yang menyangkut usaha tentang peternakan hewan dan kesehatan hewan yang di lakukan oleh para pengusaha telah di atur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang -undang nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Pemerintah dan pemerintah Daerah telah di beri kewenangan bertanggung jawab dalam melakukan pencegahan penyakit Hewan yang tertuang dalam pasal 41A dan pasal 41B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41A

1).Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab melakukan pencegahan Penyakit Hewan.

2).Dalam melaksanakan tanggung jawab pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.

3).Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, sampai dengan evaluasi kegiatan pencegahan Penyakit Hewan.

4).Dalam melaksanakan pencegahan penyakit Hewan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penyebarluasan informasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.

5).Dalam pencegahan Penyakit Hewan, masyarakat dapat berperan aktif bersama dengan pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 41B

1).Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi:

a. pencegahan masuknya penyakit Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. pencegahan keluarnya penyakit Hewan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. pencegahan menyebarnya penyakit Hewan dari satu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. pencegahan menyebarnya Penyakit Hewan dari satu wilayah ke wilayah lain dalam satu pulau;

dan

e. pencegahan muncul, berjangkit, dan menyebarnya Penyakit Hewan di dalam suatu wilayah.

Apa yang tertuang dalam pasal 41A dan pasal 41B diduga tidak terjadi di pemerintahan Daerah Kecamatan Kualuh Leidong, yang mana telah berdiri puluhan gedung usaha budidaya Burung walet, namun pihak Kecamatan Kualuh Leidong baru ingin mendata terkait para pengusaha yang tidak memiliki ijin dan yang telah memiliki ijin. Yang mana pendataan tersebut tak kunjung di laksanakan dengan berbagai alasan. Sementara gedung bangunan budidaya Burung walet telah berdiri bertahun-tahun lamanya.

Camat Kualuh Laidong Jamaludin SE saat di konfirmasi via telpon terkait pengusaha budidaya Burung walet, Rabu (16/2/2022).

"Iya orangnya belum masuk ini ha, baru belanggar semalam, iya ya nanti masuk dia baru kita apakan. Akan kita data la itu." Ucap Camat Kualuh Leidong.

Saat di pertanyaan berapa lama akan baru di laksanakan pendataan, Camat Kualuh Leidong Jamaludin SE tidak memberikan jawaban yang pasti.

"Ini la mungkin kalau masuk dia nanti, kami apa dulu kan sampaikan sama dia supaya di laksanakan duluh ini, karna dia yang menangani." Jelas Jamaludin SE.

Kepala dinas perijinan saat di konfirmasi terkait pengusaha budidaya burung walet, akan melakukan penertipan terhadap pengusaha budidaya burung walet yang tidak memiliki ijin, sesuai dengan peraturan yang berlaku, sepanjang dinas perijinan memiliki wewenang sesuai dengan peraturan Bupati, Senin (21/2/2022).

"Tolong orang bapak koordinasi dengan kabid perijinan tentang aturan yang ada, kita sesuaikan dengan dilapangan bagaimana nanti upaya kita bisa menertipkan penangkar burung sarang walet sesuai dengan aturan yang berlaku, sepanjang ada wewenang kita akan kita tertipkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan peraturan perbup yang ada." Tegas Kepala dinas perijinan. 

(Muhammad yusup harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami