Polres Agara Bekuk Pemilik Sabu 25, 76 Gram

Kutacane, bidikkasusnews.com - Polres Aceh Tenggara kembali berhasil membekuk seorang tersangka yang diduga pemilik narkotika jenis sabu seberat 25, 76 gram.

Tersangka berinisial H 46, warga Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam, tersangka dibekuk di Tempat Kejadian Perkara, di Desa Pulo Gadung (Lawe Sarap) Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara pada Jumat, (4/3) sekitar pukul 16:20 WIB.

Kapolres Agara AKBP Bramanti Agus Suyono SH, melalui Kasat Narkoba AKP Sabrianda kepada awak media Sabtu, (5 /3) malam mengatakan, kronologisnya, pada Jumat 4 Maret 2022, sekira pukul 16:20 WIB, Team Pemberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Aceh Tenggara mendapat informasi bahwa di Desa Pulo Gadung (Lawe Sarap) Kecamatan Lawe Alas terdapat seorang pria yang diduga memiliki atau menguasai barang narkotika jenis sabu.

Team Pekat langsung menuju lokasi dan menemukan seorang dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan tersebut dan langsung menangkap tersangka serta ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka team Pekat berhasil mengamankan satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih bening, paket narkotika jenis sabu dengan berat 25,76 gram, satu unit HP, satu dompet dan satu unit sepeda motor.

"Tersangka dibawa ke Polres dan diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba,” ujar Sabrianda seraya menambahkan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami