OKI Residivis Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek NA XI-X


Labura, Bidikkasusnews.com - Unit reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT, SH,MH berhasil ungkap dan menangkap OKI SAHPUTRA MUNTHE als OKI (30 th), warga Gang Sukma, Dsn. Desa Padang Maninjau, Kec.Aek Kuo, Kab.Labura, terkait kasus CURAT (BONGKAR RUKO) dan CURANMOR.yang terjadi pada selasa tanggal ( 1/3/22) sekira pukul 23:00 WIB, TKP di GG.Suluk Desa Kp.Pajak Kec.NA IX-X Kab.Labura.

Penangkapan itu berdasarkan laporan korban NURJANAH BATUBARA, (24 th)salah seorang karyawan,warga Jl. Diponegoro Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.

Berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP / B / 13 / III / 2022 / SEK NA IX-X, tanggal 2 Maret 2022, an pelapor NURJANAH BATUBARA, sehubungan dgn tindak pidana PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (CURANMOR)

B) Laporan Polisi, nomor : LP / B / 16 / V / 2022 / SEK NA IX-X, tanggal 17 Mei 2022, an pelapor ASRAWATI NST, sehubungan dgn tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (BONGKAR RUKO)

Adapun barang yang dicuri berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam les merah, Nomor Pol : BK 4117 AJU

Dan korban Nurjanah Batubara mengalami kerugian Sekira Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah)

Dalam penangkapan itu, turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa:

A) Sebuah linggis

B) Sebuah gunting besar

C) Sebuah gunting kecil

D) Sebuah obeng

E) Sebuah jam tangan merk ROLEX berikut kotaknya

Hasil keterangan kronologinya dari unit Reskrim Polsek NA XI-X dijelaskan,Pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 diketahui sekira pukul 23.00 Wib, telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam les merah dengan No. Pol : BK 4117 AJU, yang terjadi di Gang Suluk Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labura, sepeda motor tsb dalam keadaan stang terkunci dan diparkir di teras kantor.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah)serta merasa keberatan dan membuat laporan di Polsek NA IX-X.

"Lebih lanjut dijelaskan kronologi penangkapan, Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah OKI Syahputra Munthe Als OKI, warga Desa Padang Maninjau. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 sekira pukul 23.00 Wib, TEKAB unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim berhasil menangkap tsk di rumahnya di gang. Sukma Desa Padang Maninjau Kec. Aek Kuo Kab. Labura

Dari tsk berhasil disita barang bukti (BB) berupa:

A) Sebuah linggis

B) Sebuah gunting besar

C) Sebuah gunting kecil

D) Sebuah obeng

E) Sebuah jam tangan

Dari hasil introgasi terhadap tsk, sepeda motor yang dicurinya telah dijualnya kepada temannya inisial G di rantauprapat dengan harga Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)

Dari hasil introgasi diketahui juga bahwa :

A) Tersangka adalah RESIDIVIS, sudah 2 kali masuk penjara yaitu kasus curanmor dan narkoba

B) Tersangka mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T

C) Tsk juga ada mencuri di TKP lain yaitu di sebuah ruko di Desa Kampung Pajak bersama temannya inisial A dan L pada bulan Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib, yang mereka curi adalah komputer, jam tangan ROLEX, cincin mas, mesin air, dll. Para tersangka menggunakan alat berupa linggis, gunting, dll

(SESUAI DENGAN Laporan Polisi pada POINT I B tersebut diatas)

Tim melakukan pengembangan terhadap tsk inisial G di Rantauprapat, namun yang bersangkutan tidak ditemukan, Tsk inisial A dan L tidak lagi berada di kediaman masing2-masing, karena sudah lama lari berhubung mereka adalah DPO Polsek.

(Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami