ANGGARAN PEMELIHARAAN LAMPU MERAH DI KOTA TEBING TINGGI PATUT DI PERTANYAKAN, LAMPU MERAH DI KOTA TEBING TINGGI SERING RUSAK


Tebing Tinggi, Bidikkasusnews.Com - Adanya dugaan manipulasi yang di lakukan Dinas Perhubungan kota Tebing Tinggi patut di tindaklanjuti APH, hal ini bisa di katakan karena tidak adanya keterbukan infomasi terkait Proyek Rehabilitasi dan pemeliharaan Treffic Laight (lampu merah) di kawasan Kota Tebing Tinggi yang dimenangkan CV. Bunga Tanjung dengan nilai harga kontrak  Rp 74.999.925.00  pada Desember 2022 di duga hanya formalitas saja, hal i ini terlihat dari pantauan awak media di lapangan senin (27/2/23)  pada sa'at lampu merah di simpang empat kota Tebing Tinggi  mengalami kerusakan /padam di kerjakan oleh pihak Dinas Perhubungan sendiri dalam perbaikannya atau pengantin alat atau barang. 

Hal ini juga sesuai apa yang di sampaikan salah seorang oknum Dishub saat mengatur lalu lintas di sp empat Tebing tinggi, beliau mengatakan  bahwa ada salah satu komponen alat untuk lampu Merah yang rusak dan sudah di bawa pak Rawi ( salah seorang oknum Dishub) untuk di perbaiki ataupun di Ganti, beliau juga mengatakan bahwa dalam hal perbaikan atau pengantin alat tsbt di lakukan oleh Pak Rawi sendiri. 

Selama ini proyek pemeliharaan lampu Merah juga tertutup, sehingga masyarakat tidak mengetahuinya, hal ini tentu nya tidak sesuai dengan Kepres No 80 thn 2003 tentang pengadaan barang dan jasa dalam hal ke peruntukan proyek pemerintah. Yang mana harus mengumumkan secara luas paket paket pekerjaan sebelum di jalankannya proyek. 

Terkait hal ini awak media coba konfirmasi Kadis perhubungan M Guntur via tlpn selasa (28/2/23) namu tidak menanggapi, awak media ini juga mempertanyakan hal tersebut melalui pesan wasap, namun tidak ada tanggapan. Pesan awak media hanya di baca saja. 

Dari sikap kepala Dinas Perhubungan ini yang tidak menanggapi konfirmasi awak media sudah jelas mengabaikan awak media dalam menjalankan tugas dan fungsinya. padahal undang - undang keterbukan informasi publik itu ada,agar korupsi selama ini dapat di tekan sesuai dengan Pasal 14 thn 2008, terkait hal ini juga yang mana masyarakat harus mengetahui uang negara yang di dapat dari pajak masyarakat yang di kelola setiap instansi pemerintahan harus jelas penggunaannya. 

(SW. S) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami