Aceh Timur, bidikkasusnews.com -Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Aceh Timur, berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis ganja dan shabu. Ketiganya ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi pada awak media Jum’at (26/05) mengungkapkan, pelaku yang pertama kami amankan adalah Muzakir (35) warga Desa Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur dan Amir Fauzi (46) warga Desa Buket Selamat, Kecamatan Ranto Selamat Kabupaten Aceh Aceh Timur dan Muslem Umar (29) warga Desa Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.Ungkap Kasat Narkoba.
Ditambahkannya, penangkapan para tsk bermula adanya informasi dari masyarakat kepada anggota Opsnal kami yang mengatakan bahwa di sebuah gubuk pinggir tambak di Desa Kuala Leuge sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berangkat dari informasi tersebut, pada (24/5) anggota kami melakukan peneyelidikan, dan berhasil menangkap Muzakir dan di temukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dalam ukuran kecil dengan berat 0,16 gram (bruto) dan 1 (satu) bungkus plastik berisi daun ganja kering seberat 1 (satu) kilogram. Ujarnya lagi.
Setelah di lakukan pemeriksaan Bukhari mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari Amir Fauzi. Selanjutnya kami melakukan pengembangan ke rumah Amir Fauzi. Kata Kasat Nakoba.
Dari hasil pengembangan, lanjutnya, pada Rabu (24/05) sekira pukul 17.00 WIB di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Desa Alue Bu, Kecamatan Peureluak Barat anggota kami melakukan penangkapan terhadap Muslem Umar (29) warga Desa Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe dan berhasil mengamankan barang bukti 5 (lima) kilogram ganja kering yang dimasukan ke dalam tas ransel.Selanjutnya
Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi. (Roby sinaga)


Komentar