ASN Kecamatan Sumberharta Musirawas Diduga Kangkangi PP No 53

Musirawas, bidikkasusnews.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) kecamatan sumberharta Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan, diduga kangkangi PP No 53 Tahun 2010.

Pasalnya, ada beberapa warga yang Hendak menguruskan surat pindah dan KTP, satu diantaranya seorang Aktivis PIN-RI Daerah Musirawas Dedi Brades, yang hendak berkunjung dalam rangka konfirmasi terkait kegiatan di Desa-desa seputar Kecamatan tersebut, namun sayang, ia belum dapat menemui pejabat - pejabat itu. Dikarenakan kantornya sudah tutup, sedangkan baru jam 14:30.wib. (20/7).

Sudah terterah jelas, tambah Dedi, dalam Peraturan Pemerintah PP No 53 Tahun 2010. Tapi Diduga tidak diindahkan oleh ASN Kecamatan Sumber harta ini.

Kami berharap pada instansi terkait, agar mengindahkan PP tersebut, dan kepada Pemerintah Musirawas Maupun Sumsel memberi sanksi terhadap pejabat kantor camat yang disinyalir Korupsi Waktu kerja ini.
"Kami hendak mengurus surat pindah dan KTP. ujar warga.

Lanjut Dedi, saya hendak konfirmasi kegiatan di desa, tapi apalah daya dari staf hingga Camatnya tidak ada ditempat bahkan kantornya pun sudah tutup, padahal baru jam 14:30 WIB. Apakah memang begitu Aturannya "? Saya berharap Agar orang atas sana menanggapi hal-hal yang sering terjadi dibawah ini. Pungkas Dedi.

Sekretaris Daerah Musirawas, Isbandi Arsad saat hendak di konfirmasi terkait kantor camat yang diduga ASN Kecamatan Sumberharta pulang saat jam kerja. Sampai berita di tayangkan ia belum dapat ditemui. (Ebit.s)

Artikel Terkait

Berita|Daerah|Sumsel|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami