Lubuklinggau, bidikkasusnews.com - Berdasarkan keputusan Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau belum lama ini, Lahan seluas 1,5 Hektare di Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk linggau Timur Satu (01), dimenagkan oleh pihak PT Damri.
Nampaknya, Pernyataan warga tidak main-main, jika pihak PT Damri tetap melakukan Eksekusi warga siap mati, bahkan Disepanjang jalan STKIP dipadati warga yang membelah haknya.
Beberapa sepanduk besar yang bertuliskan " merdeka atau mati, stop eksekusi, jangan zholimi kami, ini tanah kami".
Dalam orasi beberapa Elemen Masyarakat, "tanah yang mereka tempati bukan diperoleh secara cuma-cuma, tapi mereka membeli langsung dengan ahli waris". (10/08).
Sebagai upaya pecegahan, merekah melakukan pemblokan jalan di beberapa titik dan pembakaran Ban bekas bertandanya tolak Eksekusi.
Menurutnya, bila terjadi penggusuran, kami pasti mempertahankan hak-hak kami. Mereka mengharapkan kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau agar bisa hadir sekligus menyelesaikan permasalahan tersebut. (Ebit.s)


Komentar