Medan, bidikkasusnews.com - Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2018 sebesar Rp 2.132.188,68 melalui Surat Keputusan Gubsu tetang UMP 2018 tanggal 1 November 2017. SK tersebut menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota tahun 2018 dan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2018.
Hal itu disampaikan dalam Keterangan Pers Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang digelar oleh Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu bersama Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara. Hadir dalam kesmepatan itu
“Alhamdulillah hari ini Gubernur Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara untuk tahun 2018 yang besarannya merupakan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu Ilyas S Sitorus. Turut hadir dalam kesempatan itu unsur Dewan Pengupahan Daerah yaitu Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Provsu Fransisco Bangun, SH, MH, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Johan Brien, serta dari unsur serikat buruh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumut, Nelson Manalu.
Dalam SK Gubsu nomor 188.44/575/KPTS/2017 tersebut ditetapkan juga bahwa UMP tahun 2018 sebesar Rp 2.132.188,68 tersebut besaran upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunya masa kerja 0 -1 tahun. Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam pengaturan peryaratan kerja yang berlaku di perusahaan.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah. Sedangkan bagi perusahaan yang mampu membayar upah di atas UMP tahun 2018 dapat merundingkan secara bipartit antara pekerja dan serikat pekerja dengan pengusaha berasangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka besaran UMP mengalami kanaikan 8,71 persen. “UMP Sumut 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dibanding UMP Sumut tahun 2017 yang hanya Rp. 1.961.354,69”, kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Fransisco Bangun. ( Rian )


Komentar