Padang Lawas, bidikkasusnews.com - Tindakan sepihak seorang Kepala SD.0215 Pasar Binanga ber inisial MS telah memberhentikan seorang Guru Honorer yang cuti Melahirkan padahal yang bersangkutan telah memberikan Surat Keterangan Dokter bahwa yang bersangkutan belum bisa bertugas karena melahirkan dengan Operasi Cesar.
Setelah guru tsb.masuk tanpa alasan Kepala Sekolah tidak memperbolehkan guru tersebut untuk masuk dan menyuruh nya untuk pulang.
Menurut keterangan guru honor yang inisialnya A.N. kepada Bikas merasa diperlakukan sewenang wenang oleh Kepala Sekolah,sementara gajinya juga tidak dibayar selama 5 bulan.
AN sudah terdaftar di Dapodik dan PUNYA UNPTK dan SK Kepala Sekolah juga diberikan kepada AN.
Kalaulah mau memberhentikan seseorang haruslah ada Surat Pemberhentian dan punya alasan yang bisa dipertanggung jawabkan.
AN Selanjutnya akan membawa masalah ini ke Polres Tapsel melalui KOMISI PERLINDUNGAN PEREMPUAN. dan selanjutnya AN.akan membawa masalah ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten karena haknya sebagai guru honorer tidak dibayar Kepala Sekolah.
Sungguh suatu tindakan yang tidak manusiawi, seorang Kepala Sekolah tidak memberi hak seorang Guru.Padahal gaji yang akan diterima hanya 200.000.perbulan itupun dibayar satu kali dalam waktu 3 bulan dari dana BOS.
Kepada Kadis Pendidikan Padang Lawas diharapkan untuk segera menindak lanjuti hal ini demi untuk menegakkan serta melindungi hak seorang Guru Honorer. ( Ali Sakti Hasibuan )


Komentar