Dewan Minta Pemko Medan Sediakan Wadah Sampah Bagi Masyarakat

Medan, bidikkasusnews.com - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Modesta Marpaung, meminta Pemerintah Kota Medan melalui SKPD terkait agar menyediakan wadah sampah bagi masyarakat, sehingga masyarakat bisa dan tetap membuang sampah pada tempatnya.

“Wadah sampah itu harus ada, agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,” kata Modesta Marpaung, Jumat (8/12) menyikapi permintaan warga ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2015 tentang Persampahan di Jalan Letda Sudjono, Gang Rambutan, Medan Tembung.

Modesta Marpaung menjelaskan, kewenangan pengelolaan sampah sudah diberi kepada kecamatan. “Itu sudah jelas tertera dalam Perda pada Bab IV Pasal 6 a,” ujarnya.

Dalam pasal itu, kata Modesta, disebutkan tugas pemerintah daerah adalah menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan persampahan. “Nah, Kepling sebagai perpanjangantanganan Pemko Medan di tingkat paling bawah bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.

Saat ini, terang Modesta, produksi sampah masyarakat Kota Medan setiap harinya mencapai 1.500 ton, namun hanya 85 persen yang bisa diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). “Itupun TPA yang kita punya hanya 1,” katanya.

Karenanya, sebut Modesta dalam Pasal 10 diterangkan dalam pengelolaan persampahan, setiap orang berkewajiban mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, pengurangan sampah sejak dari sumbernya serta menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan.

Bahkan, sambungnya, pemerintah dapat memberikan insentif kepada lembaga ataupun perorangan yang dapat melakukan inovasi dalam melakukan pengelolaan persampahan serta pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan.

“Artinya, melaporkan saja keada pemerintah kalau ada yang melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan persampahan ini, kita mendapatkan insentif. Dalam Perda juga ada sanksi pidannya, dimana setiap orang yang membuang sampah sembarangan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta dan bagi setiap badan/lembaga yang membuang sampah sembarangan akan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tandasnya. ( Ayu ) 

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami