Padang Lawas,bidikkasusnews.com - Eksekusi lahan sengketa di desa Gng.Manaon Kecamatan Barumun Tengah kembali dilanjutkan.
Eksekusi ini adalah sehubungan dengan penetapan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No.06/PDT EKSEKUSI/2016 j.o.05/Pdt.G/2008/PN Psp.bunyi putusan Pengdilan Negeri Padangsidimpuan Nomor.05/Pdt.G/2008.jo.Putusan Pengadilan tinggi Medan Nomor.244/PDT/2009/PT.MDN tanggal Juli 2009 jo.Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 979.K/PDT/2010 Tanggal 21 Desember 2010. Putusan PK.Nomor 429/PK/PDT/2012 Tanggal 28 Nopember 2014. yang seyogyanya telah dilaksanakan pada hari Rabu 17 Mei 2017. maka untuk lanjutan pelaksanaannya pada hari Rabu 15/11-2017.
Berhubung karena pada hari yang ditetapkan terjadi perlawanan dari pihak tergugat sehingga mengakibatkan lahan tersebut tidak selesai di eksekusi keseluruhannya.
Pada hari ini 5 Desember 2017 eksekusi kembali dilaksanakan dengan pengwalan ketat oleh Anggota Polsek Barumun Tengah yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP AMIR FAIZAL dan dibantu oleh anggota Dalmas Polres Tapanuli Selatan.
Eksekusi kali ini tidak ada perlawanan dari pihak tergugat sehingga pelaksanaannya bisa dilaksanakan dengan aman dan terkendali.
Satu persatu pohon karet tergugat tumbang dan rata dengan lahan yang luas keseluruhannya 11,5 Ha.tersebut kini tinggal pohon yang berserakan di atas tanah.
Pihak tergugat nampaknya sudah pasrah dan siap menerima putusan Hukum walaupun dibalik hati kecil mereka ada tersisa ketidak puasan tentang putusan Hakim.
Atas persiapan pelaksanaan eksekusi. Kapolsek Barumun Tengah AKP AMIR FAIZAL poto bersama dengan Kades Gunung Manaon Ismail Harahap. ( Ali Sakti Hasibuan )



Komentar